22 September 2010

Orangtua Murid Persoalkan Pemberhentian Anak dari Sekolah

  • Di SMKN 3 Ende

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Yosef Ngera, orangtua dari siswa Fruimensius Tomi Ngera memrotes pihak sekolah yang mengeluarkan anaknya dari SMKN 3 Ende di Ekoae. Alasan pembehentian Fumensius karena tidak masuk sekolah selama satu hari. Padahal, anaknya tidak masuk sekolah karena sakit.

Kepada Flores Pos, Jumad (17/9), Yosef Ngera mengatakan, saat sakit, anaknya tidak bisa menulis surat atau meminta temannya memberitahukan ke pihak sekolah. Hal itu karena berdasarkan peraturan di sekolah, yang harus memberitahukan kepada pihak sekolah bahwa anak sakit hanya orangtua atau wali.

Namun, lanjut Ngera, saat anaknya masuk ke sekolah anaknya langsung diusir kepala sekolah dan katakan bahwa dia sudah dikeluarkan dari sekolah. Kejadian anaknya dikeluarkan dari sekolah yakni pada 2 September lalu. Pihak sekolah, kata dia, menyuruh anaknya untuk memberitahukan kepada orangtua untuk menghadap ke sekolah. Sebagai orangtua, dia baru menghadap pada Senin (7/9) dan saat menghadap kepala sekolah dia meminta penjelasan dari kepala sekolah soal dikeluarkannya anaknya dari sekolah.

Pada saat itu, lanjutnya, kepala sekolah menjelaskan soal kesepakatan yang telah dibuat bersama orangtua dan pihak sekolah bahwa bagi siswa yang duduk di kelas tiga tidak boleh absen. Jika anak absen dan tanpa keterangan akan dikembalikan kepada orantua. Pada saat itu, katanya, telah pula dibuat surat kesepakatan yang ditandatanganinya dan anaknya. Pembuatan surat pernyataan itu karena anaknya pernah tidak masuk serkolah selama 23 hari saat masih duduk di kelas dua. Saat itu, katanya, kepala sekolah juga mengatakan bahwa pihak sekolah telah menggelar rapat dan berdasarkan hasil rapat anaknya dikeluarkan dari sekolah dan tidak boleh lagi sekolah.

“Saya sangat kecewa dengan sikap yang dibuat sekolah. Saya minta tanggungjawab dari kepala sekolah karena anak sekolah butuh kerjasama pihak sekolah dan komite. Apalagi anak saya tinggal di dalam kompleks sekolah di rumah ketua komite,” kata Yosef Ngera.

Sebagai orangtua, lanjutnya, merasa sakit hati anaknya dikeluarkan dari sekolah. Apalagi, berdasarkan laporan anaknya sudah tuntas dalam proses belajar dan dinyatakan naik ke kelas tiga. Jiak sampai diberhentikan maka masa depan anaknya semakin tidak menentu. Saat ini dia hanya meminta agar anaknya dapat diterima kembali di sekolah dan mengikuti kegiatan belajkar mengajar. “Tapi kalau tidak kami akan ambil langkah sendiri,” kata Ngera.

Terhadap persoalan ini, lanjutnya, dia bersama anaknya sudah bertemu dengan Kepala Bidang SMK di Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga. Dikatakan, persoalan itui juga sudah diadukan ke DPRD Ende. Saat itu, katanya, pihak dewan juga sudah memanggil Kabid SMK untuk membicarakan permasalahan itu. Kabid SMK menjanjikan akan turun langsung ke sekolah untuk melakukan klarifikasi. Pihak dinas juga menjanjikan untuk memfasilitasi penyelesaian masalah. Namun, janji penyelesaian yang harusnya dilakukan hari Rabu (15/9) sampai saat ini belum dilaksanakan. Karena itu, dia meminta agar persoalan ini segera diselesaikan pihak dinas agar anaknya bisa kembali masuk sekolah. “Kalau makin berlarut-larut anak kami akan ketinggalan pelajaran. Jadi kami minta masalah ini secepatnya diselesaikan,” kata Ngera.

Kepala Bidang SMK Dians PPO Ende, Floriana Meha di ruang kerjanya, Jumad mengatakan, persoalan siswa dikeluarkan yang terjadi di SMKN 3 Ende sudah dilaporkan orangtua siswa ke dinas dan bertemu dengannya. Mereka juga sudah dipanggil Dewan untuk mebicarakan persoalan itu. Mereka menjanjikan untuk turun ke sekolah melakukan klarifikasi. Pada Rabu (15/9), pihak dians sudah turun ke sekolah. Namun saat itu tidsak sempat bertemu kepala sekolah karena pada saat yang sama kepala sekolahnya ke Ende. Karena itu, lanjut Meha, hanya bertemu dengan salah seorang guru dan komite sekolah.

Rencananya, Kamis (16/9) kemarin tim kembali turun ke sekolah bersama anggota DPRD Ende, Arminus Wuni Wasa. Namun rencana itu batal karena ada sidang di DPRD Ende. Saat ini, pihaknya sedang berkoordinasi agar bisa turun ke Ekoae dalam waktu dekat guna menyelesaikan persoalan yang terjadi.

Terhadap kejadian yang ada di SMKN 3 Ende ini, Meha mengingatkan kepada semua pihak baik pihak sekolah, orangtua maupun siswa untuk koreksi diri sejauh mana perannya selama ini untuk membantu suksesnya pendidikan anak. Menurutnya, orangtua hendaknya selalu mencek keberadaan anak agar selalu menetahui perkembangan pendidikan anak. Jangan sampai setelah timbul masalah baru orangtua kaget dan mempersalahkan pihak lain. “Jangan sampai anak keluar dari rumah pamit ke sekolah tapi kemudian tidak sampai di sekolah. Ini yang harus diperhatikan oangtua,” kata Meha.

Pemerintah Tolak Tawaran Kelola Pelabuhan Feri Nangakeo

  • Pelabuhan Tidak Siap Dioperasikan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pemerintah Kabupaten Ende secara tegas menolak tawaran Dinas Perhubungan Provinsi NTT untuk mengelola Pelabuhan Feri Nangakeo. Penolakan pemerintah itu dilakukan karena kondisi dermaga saat ini tidak dapat dimanfaatkan akibat sarana prasarana pendukung yang tidak memadai. Selain itu, penolakan mengelola dermaga juga terjadi karena alasan letak dermaga yang tidak strategis untuk disandari kapal.

Hal itu dikatakan Bupati Ende, Don Bosco M Wangge saat ditemui wartawan di pelataran gedung DPRD Ende, Kamis (16/9). Bupati Wangge mengatakan, pemerintah menolak tawaran pengelolaan dermaga karena saat ini dermaga tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Seharusnya, jika mau diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah, dermaga harus layak untuk dimanfaatkan agar saat diterima dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.

Namun, katanya, kondisi dermaga saat ini sangat memprihatinkan. Sarana-prasarana pendukung sangat tidak memadai. Lampu belum terpasang, dermaga masih dalam kondisi rusak. Selain itu, kata Bupati Wangge, letak dermaga yang tidak strategis membuat dermaga tidak dapat disandari kapal. “Kalau kapal kuat pasti dermaga yang hancur. Tapi kalau dermaga kuat tentu kapalnya yang pecah,” kata Bupati Wangge.

Menurutnya, jika dermaga hanya bisa dimanfaatkan untuk memancing ikan maka pemerintah tidak mau menerima untuk mengelolanya. Karena itu, jika pihak dinas mau menyerahkan pengelolaannya kepada pemerintah daerah di kabupaten maka harus terlebih dahulu dilakukan perbaikan menyeluruh. Bila perlu, letak dermaga saatini perlu dirubah agar kapal bisa sandar dengan baik.

Hal itu, lanjutnya, sudah disampaikan kepada pemerintah provinsi saat bertemu di Jakarta. Pemerintah, kata dia hanya mau meneria tawaran pengelolaan jika dermaganya bisa difungsikan.

Nada penolakan juga datang dari anggota DPRD Ende. Achmad Alhabsyi, anggota DPRD Ende dari Fraksi Hanura Bintang Sejahtera kepada Flores Pos mengatakan, tawaran pengelolaan dermaga itu sudah pernah dibahas di rapat Dewan. Dalam pembahasan itu, mayoritas anggota Dewan menyatakan menolak tawaran itu. Hal itu karena kondisi dermaga yang tidak layak dimanfaatkan. Karena itu, jika pemreintah menerima pengelolaannya akan tidak bermanfaat bagi masyarakat.

Secara pribadi, kata Alhabsyi, dia sangat setuju jika pemerintah menolak tawaran dinas itu. Hal itu karena kondisi dermaga saat ini sangat tidak layak untuk dioperasikan. Selain karena saat ini ada bagian dermaga yang rusak dan belum diperbaiki juga karena letak dermaga tersebut tidak strategis untuk disandari kapal.

Dia meminta kepada pemerintah untuk tidak menerima tawaran dari dinas provinsi itu karena jika sampai diterima akan menghabiskan anggaran untuk hal-hal yang tidak dapat bermanfaat bagi masyarakat. Jika pemerintah mau menerima, harus terlebih dahulu dilakukan perbaikan secara menyeluruh di dermaga sehingga ketika nanti diterima pengelolaanya oleh pemerintah daerah dapat dimanfaatkan untuk melayani masyarakat.

Pembukaan Sidang Dewan Diwarnai Interupsi

  • Abdul Kadir Pertanyakan Dasar Pembukaan Sidang I

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pembukaan masa sidang I DPRD Ende untuk membahas perhitungan anggaran tahun 2009 dan selanjutnya memasuki sidang perubahan APBD 2010 diwarnai interupsi. Setelah pimpinan sidang, Marselinus YW Petu mengetuk palu tanda dibukanya masa sisang, anggota Dewan Abdul Kadir Hasan langsung melayangkan interupsi. Abdul Kadir mempertanyakan dasar yang digunakan untuk memulai masa persidangan tersebut.

Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Edne, Marselinus YW Petu didampingi dua Wakil Ketua DPRD Ende, Fransiskus Taso dan H M. Anwar Liga di ruang rapat paripurna, Kamis (16/9). Rapat juga dihadiri Bupati dneEdne, Don Bosco M Wangge, Wakil Bupati, Achmad Mochdar, Selda Ende, Yoseph Ansar Rera, para asisten dan satf ahli bupati, kepala satuan kerja perangkat daerah dan PNS lingkup Pemkab Ende.

Abdul Kadir Hasan, anggota Dewan dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa ini langsung menginterupsi pimpinan sidang sesaat setelah pimpinan sidang menjatuihkan palu pembukaan sidang. Menurutnya, dasar dari pembukaan sidang tersebut patut dipertanyakan karena LKPj bupati tahun anggarann2009 belum dituntaskan. Dua rekomendasi dari Pansus LKPj terkait perbaikan data oleh pemerintah dan audit investigasi oleh BPK sejauh ini belum dilakukan.

Menurut Abdul Kadir, jika tidak dituntaskan terlebih dahulu maka akan ada permasalahan angka-angka yang berbeda saat dilakukan pembahasan dalam sidang-sidang selanjutnya. Apalagi, kata dia, dalam pembahasan LKPj kali lalu, ada dokumen berbeda yang disajikan oleh pemerintah. Selain itu, dalam laporan hasil pemeriksaan (LHP) BPK, mereka tidak menyatakan pendapat. Dalam pembahasan lanjutan di Dewan, pemerintah juga menyajkan tiga dokumen berbeda. Dokumen itu saat dibawa ke BPK dan diminta tanggapan dari BPK, ternyata BPK tetap menyatakan mereka tidak memberikan pendapat.

Karena itu, lanjut Abdul Kadir, pemerintah harus memberikan angka yang pasti terkait dengan laporan keuangan agar dapat memudahkan dalam pembahasan selanjutnya. Dia berpendapat, sambil menunggu penyesuaian angka-angka oleh pemerintah dan audit lanjutan atau audit investigasi yangh dilakukan oleh BPK maka pembahasan ditunda terlebih dahulu. F

Heribertus Gani, anggota Derwan dari Fraksi Pemuda Kebangsaan Berdaulat mengatakan, pendapat yang disampaikan oleh anggota Dewan Abdul Kadir harus menjadi catatan dalam proses-proses ke depan dalam kurun waktu satu tahun anggaran dan dalam siklus anggaran tahunan. Menurutnya, esensi LKPj dalam penyelenggaraan pemerintahan adalah laporan kemajuan dari pemeritnah ke DPRD dalam memperkuat fungsi pengawasan.

Langkah tindaklanjut lembaga Dewan adalah dengan membentuk Panitia yakni Panitia Khusus untuk membahas LKPj tersebut. Persoalan rekomendasi Pansus yang diangkat Abdul Kadir, menurutnya jika memahami esensi dari Pansus maka apapun saran yang disampaikan dan ditawarkan lembaga Dewan melalui Pansus akan ditindaklanjuti pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan selanjutnya. Karena itu, menurutnya, rekomendasi Pansus tidak seharusnya dijawab saat ini baru dapat melanjutkan ke agenda-agenda persidangan selanjutnya.

Terkait LHP BPK yang menyatakan tidak memberikan pendapat terutama khusus soal aset, kata Gani, perlu dibenahi pengadministrasian aset. Pembenahan dilakukan pemerintah bersama dengan DPRD. Dalam standar BPK, audit belum penuhi syarat pengadministrasian.

Berdasarkan hasil kerja Pansus terdapat kesenjangan dan mencermati LHP BPK terkait laporan pemerintah maka lembaga Dewan mendatangi BPK dan ada ruang untuk dilakukan audit lanjutan atau audit investigasi. Namun, kata dia, terkait audit lanjutan atau audit investigasi tersebut tidak sampai menunda agenda pembahasan berdasarkan siklus anggaran. Gani sependapat agar hasil rekomendasi Pansus harus ditindaklanjuti pemerintah dan merubah tatanan pola kerja untuk memperbaiki kinerja pemerintah. “Ini butuh proses dan kerjasama elemen-elemen dalam pemerintahan ini,” kata Gani.

Gani juga menekankan, berdasarkan aturan perundang-undangan tidak ada satupun aturan yang menegaskan bahwa jika hasil kerja Pansus belum ditindaklanjuti maka agenda-agenda lain tidak boleh dilanjutkan. Menurutnya, jika agenda-agenda lain tidak dilaksanakan akan berdampak luas dan mengganggu kegiatan pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan.

Damran I Baleti dari Fraksi Hanura Bintang Sejahtera mengatakan, sejak awal LKPj sudah bermasalah dan menjadi catatan ke depan mengingat LKPj baru disampaikan pada bulan Juli atau Agustus. Dikatakan, rekomendasi Pansus agar dilakukan audit lanjutan diharapkan segera dilakukan dan hasilnya agar segera disampaikan ke lembaga Dewan. Terkait rekomendasi Pansus, Damran meminta pimpinan Dewan untuk proaktif agar apa yang direkomendasikan oleh Pansus dapat disikapi. Dia juga meminta agar sidang harus dilanjutkan karena jika tidak dilanjutkan akan menimbulkan preseden buruk dan dapat menimbulkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan DPRD Ende.

Herman Yosef Wadhi dari Fraksi Partai Golkar mengatakan, dalam audit BPK kali lalu, ada terdapat 17 kabupaten di NTT yang tidak dicantumkan pendapat dari BPK termasuk Ende. Kondisi itu terjadi karena ada paradigma baru soal pelaporan keuangan karena itu, dalam pelaporan keuangan selanjutnya mencoba untuk belajar soal paradigma baru itu.

Dikatakan, catatan-catatan yang perlu disampaikan terkait siklus anggaran sudah banyak yang dilanggar. Terkait angka-angka yang berbeda, lanjut Wadhi, sudah diperoleh Dewan dalam persidangan sebelumnya. Karena itu, kata dia, setelah pembukaan sidang ini, pemerintah akan menyampaikan nota keuangan atas rancangan perda LKPj tahun anggaran 2009. Karena itu, soal angka-angka itu dapat disepekati setelahnya.

Setelah melalui pembicaraan panjang lebih kurang satu jam, forum rapat paripurna menyepakati untuk melanjutkan persidangan.

Bupati Ende, Don Bosco M Wangge mengatakan, dalam pelaksanaan audit oleh BPK tidak ada instansi yang menghambat proses pemeriksaan. Menurutnya, tidak ada alasan bagi pemerintah untuk tidak transparan terhadap lembaga pemeriksa untuk melakukan pemerinksaan. “Jadi kita tidak ada yang halang-halangi apalagi tutup-tutupi data,” kata Bupati Don Wangge.

Bahkan, kata dia, apapun yang diminta oleh pemeriksa harus diberikan oleh setiap instansi yang diperiksa. Jadi, menurutnya, jika setelah melakukan pemeriksaan dan pendapat BPK seperti itu maka harus diterima. Bupati juga mengakui bahwa persoalan audit itu juga menyangkut perubahan peraturan yang tidak diikuti kemampuan sumberdaya manusia di lingkup pemerintah.

Terkait tidak tepatnya waktu pengajuan LKPj bupati, dia mengatakan bahwa hal itu bukan disengaja namun terjadi karena keterlambatan LHP BPK diserahkan. Apalagi, katanya, penyusunan LKPj bupati harus didasari pada LHP BPK sehingga keterlambatan LHP BPK berpengaruh terhadap penyusunan LKPj. Belajar dari pengalaman ini, kata Bupati Don Wangge, tahun-tahun mendatang pemerintah akan secepatnya menyurati BPK untuk meminta dilakukan audit. Menurutnya, permintaan audit ke BPK harus dilakukan lebih awal agar BPK dapat menyusun jadwal pemeriksaan mengingat terbatasnya jumlah tenaga di BPK sedangkan jumlah objek yang diperiksa begitu banyak.

Lokasi Pasar Nangapanda akan Dipindahkan

  • Lokasi Lama Jadi Pasar Harian

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Pasar Nangapanda yang saat ini belum selesai dikerjakan menurut rencana akan dipindahkan lokasinya. Lokasi pasar yang ada saat ini yang letaknya tepat di jalur jalan sangat mengganggu kelancaran arus lalu lintas pada saat hari pasar digelar. Lokasi pasar menurut rencana akan dipindahkan ke lokasi baru agar tidak mengganggu arus lalu lintas jalan.

Camat Nangapanda Alexander Raki di gedung Dewan mengatakan, pasar tersebut bangunannya baru dibangun pada tahun anggaran lalu. Hanya saja, pembangunannya tidak rampung dan belum dapat dilanjutkan. Saat dia melakukan koordinasi dengan rekanan pelaksana pembangunan pasar tersebut yakni Hairul Rasyid yang juga anggota Dewan saat ini, dikatakan bahwa lokasipasar akan dipindahkan sehingga pembangunan tidak dapat dilanjutkan.

Mendapatkan informasi bahwa pasar akan dipindahkan, lanjut Raki, dia telah berupaya mencari lokasi pasar yang baru. Saat ini, kata dia lokasi pasar yang baru telah ditemukan yakni di Desa Ondorea. Jraknya dari lokasi pasar saat ini lebih kurang dua kilometer. Dia berharap, pada tahun anggaran 2011 ini, pembangunan pasar yang baru itu dapat segera direalisasikan.

Sedangkan untuk lokasi pasar yang ada saat ini, kata Raki akan dimanfaatkan untuk pasar harian. Menurutnya, jika hanya untuk pasar harian, konsentrasi pengunjung pasar akan berkurang. Dengan demikian, keberadaan pasar nantinya tidak sampai mengganggu arus lalu lintas di jalur jalan tersebut.

Uniflor Gelar Turnamen Sepakbola Bupati Ende Cup

  • Diikuti 14 SMA dan SMK

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Universitas Flores (Uniflor) Ende, bekerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Ende dan disponsori oleh Telkomsel, PLN Cabang Flores Bagian Barat, Bank NTT Cabang Ende dan Romero Sport menggelar turnamen sepakbola tingkat SLTA.

Turnamen Bupati Ende Cup ini diikuti 14 tim dari SMA dan SMK di Kabupaten Ende. Turnamen ini rencananya mulai digulir Selasa (21/9) mendatang dan dibuka langsung Bupati Ende, Don Bosco M Wangge. Pada acara pembukaan nanti, akan menampilkan laga antara SMKN 2 Ende berhadapan dengan SMAN 1 Ende. Kedua tim ini diberikan penghormatan untuk tampil dilaga pamungkas karena merupakan dua tim yang menjadi finalis dalam turnamen Uniflor Cup beberapa waktu lalu.

Ketua Panitia Turnamen Bupati Ende Cup, Yohanes N Duna disela-sela tecnical meeting, Rabu (15/9) mengatakan, turnamen Bupati Ende Cup I 2010 ini diselenggarakan Uniflor Ende bekerjasama dengan Pemkab Ende. Turnamen ini juga disponsori oleh Telkom Ende, PLN Ende, Bank NTT dan Romero Sport.

Bupati Ende Cup ini akan memperebutkan piala bergilir dan kepada para juara akan diberikan uang pembinaan dan tropi. Untuk juara pertama, panitia menyiapkan hadiah uang tunai senilai Rp4 juta dan tropi, juara kedua, Rp3 juta dan tropi dan juara ketiga Rp2 juta dan tropi. Panitia juga memberikan hadiah uang pembinaan bagi top score. Selain itu, untuk pemain terbaik dari pihak Romerro Sport selaku sponsor akan memberikan hadiah demikian halnya juga untuk pemain terfaforit akan diberikan hadiah dari Telkomsel.

Untuk pemain terfaforit ini, sponsor Telkomsel akan melakukan poling lewat SMS. Semua warga dapat menjagokan pemain faforitnya dalam poling SMS ini. sebelum mengikuti poling, peserta terlebih dahulu melakukan registrasi dngan mengetik kampus unflor dan dikirim ke nomor 8888. Selanjutnya, untuk mengikuti poling pemain terfaforit, peserta dapat mengirim ke nomor 2254 dengan terlebih dahulu mengetik BEC spasi nomor punggung spasi nama sekolah.

Yohanes Duna mengatakan, penyelenggaraan turnamen dengan melibatkan siswa SMA dan SMK ini bertujuan sebagai wahana promosi keberadaand an eksistensi lembaga pendidikan Uniflor Edne kepada para siswa SMA dan SMK. Selain itu, ajang turnamen ini juga merupakan ajang pemilihan bibit terbaik pemain muda berbakat yang nantinya dapat diikutsertakan dalam turnamen yang jenjangnya lebih tinggi.

Untuk penyelenggaraan turnamen ini, panitia dan pengawas pertandingan telah menyelenggarakan technikal meeting atau pertemuan teknis dan penarikan nomor undian untuk pembagian pool.

Arif Rachman Hakim dari Pengawas Pertandingan dalam pertemuan teknis itu menjelaskan hal-hal teknis yang patut diikuti setiap tim dalam turnamen ini. sebagai

Hal-hal teknis yang perlu diperhatikan pemain dan oficial tim, kata Arif Rachman adalah terkait jumlah pemain, ketentuan mengajukan protes dan denda pelanggaran. Jumlah pemain yang disyaratkan hanya 22 pemain dalam setiap tim. Pergantian pemain yang disepekati sebanyak lima kali dalam setiap pertandingan. Terkait denda, kata Arif Rachamn, untuk kartu kuning didenda Rp50 ribu, dua kali kartu kuning didenda Rp100 ribu dan kartu merah didenda Rp150 ribu. Bagi pemain yang mendapatkan akumulasi dua kartu kuning tidak boleh diturunkan dalam dua kali pertandingan. Sedangkan yang mendapatkan kartu merah berdasarkan aturan tiga kali namun mengingat turnamen ini merupakan ajang pmbinaan emain maka diberikan sanksio tidak boleh bertanding dua kali pertandingan berturut-turut.

Terkait mekanisme protes, dia mengatakan bahwa protes di dalam lapangan hanya boleh dilakukan oleh kaptem tim. Sedangkan protes tertulis hanya diberikan waktu satu kali 24 jam dan harus ditandatangani oleh kapten tim. Protes tertulis harus disertai uang priotes Rp50 ribu yang dikembalikan jika protes dikabulkan dan tidak dikembalikan jika protes tiodak dikabulkan.

Dia mengatakan, dalam pertandingan terkadang terjadi miss omunikasi antara wasit utama dan asisten wasit. Karena itu jika terkait gol jika asisten wasit menyatakan terjadi pelanggaran maka wasit utama akan memanggil asisten wasit untuk koordinasi. Jika terjadi pelangaran maka wasit utama dapat menganulir gol. Gol yang terjadi belum dapat dinyatakan sah bila belum terjadi kick off atau bola dimainkan. Hal itu, kata dia perlu ditegaskan karena terkadang orang melihat wasit menunjuk titik putih dan menyatakan bahwa gol sudah sah. Padahal hal itu bisa dianulir sepanjang bola belum dimainkan atau belum kick off.

Boldi Daga dan Rifai lebih menekankan aturan terkait ofside yang terkadang menjadi pemicu keributan di dalam lapangan. Boldi Daga juga menjelaskan terkait bola gol di mana bol baru dinyatakan gol jika bola telah sepenuhnya melewati garis gawang. Jika baru separuhnya melewati garius gawang maka belum gol. Demikian juga untuk bola aut baru dinyatakan aut jika seluruh bola telah keluar dari garis lapangan.

Dalam turnamen ini tim-tim yang akan berlaga dibagi dalam tiga pol. Pol A ditempati masing-masing SMA Tri Dharma, SMAN 2 Ende, SMAK Taruna Vidia, SMK Yos Sudarso dan MAS Anaraja. Di pol B ditempati SMAK St Petrus, SMA Muthmainah, SMA Alsiora, MAN Ende dan SMAN Nangapanda. Sedangkan di pol C yang merupakan pol neraka ditempati tim-tim dari SMA Muhamadiah, SMKN 2 Ende, SMAN 1 Ende dan SMKN 1 Ende.