25 Februari 2010

Praktek Prostitusi Terselubung Marak di Masyarakat

* Kesbangpol Gelar Penyuluhan Pencegahan Penyakit Masyarakat

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Prostitusi, minuman keras dan perjudian adalah fenomena penyakit masyarakat yang berkembang setua umur dunia. Penyakit ini selalu membentang kompleksitas persoalan yang terus tumbuh dan berkembang sejalan dengan pertumbuhan dan perkembangan peradaban masyarakat.

Dewasa ini, praktek prostitusi terselubung ditengarai terjadi hampir di seluruh kota di Provinsi Nusa Tenggara Timur, melalui penginapan, tempat-tempat hiburan dan bahkan sampai ke perumahan penduduk. Penggunaan rumah-rumah penduduk ini, tentunya menjadi keprihatinan semua pihak dan perlu dilakukan upaya peniadaannya secara budaya, agar masyarakat dan terutama generasi muda di jauhkan dari dampak buruk tumbuh suburnya prostitusi terselubung ini.

Hal ini ditegaskan Gubernur NTT, Frans Lebu Raya dalam sambutannya yang dibacakan Bupati Ende, Don Bosco M Wangge saat membuka kegiatan penyuluhan pencegahan berkembangnya praktek prostitusi, minuman keras dan perjudian di Kabupaten Ende, Rabu (24/2). 

Pembuatan dan penggunaan minuman keras, diakui merata pada hampir seluruh desa di wilayah Nusa Tenggara Timur. Pada satu sisi, hal ini adalah budaya yang tumbuh dan hidup dalam masyarakat, di mana minuman keras berupa tuak dan arak, dijadikan simbol perekat tali persaudaraan yang renggang, solusi damai dan komunikasi persaudaraan antar warga dan antar daerah. Namun menjadi persoalan pada sisi yang lain, tatkala terjadi penyimpangan penggunaan minuman keras untuk mabuk dan untuk mengganggu keamanan dan ketertiban warga masyarakat.

Dalam sepuluh tahun terakhir, gangguan keamanan warga yang di picu penggunaan minuman keras, terjadi hampir di beberapa daerah sampai memicu konflik dan kekerasan sosial di daerah.Peristiwa pembakaran asrama mahasiswa di Kupang beberapa waktu lalu, adalah wajah buram dari sisi buruk penggunaan minuman keras secara berlebihan. “Untuk mengatasi persoalan pengurangan dampak buruk perilaku ikutan, karena mengkonsumsi minuman keras, maka melalui forum sosialisasi ini, Pemerintah ingin mendapat masukan dari berbagai komponen masyarakat, agar ke depan ada solusi untuk mengatasi dampak buruk penggunaan minuman keras di daerah ini.”  

Terkait perjudian, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, tentunya memberi penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Ende yang telah mengapresiasi penanganan masalah perjudian melalui Peraturan Bupati. Proses penetapan regulasi dengan melibatkan berbagai komponen masyarakat, mulai dari lembaga agama, tokoh agama, sampai tokoh dan lembaga masyarakat melalui Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) adalah model kerja sama yang dapat menjadi titik masuk pengembangan regulasi minimalisasi berkembangnya perjudian di daerah secara keseluruhan. 

Penanggulangan penyakit masyarakat, tentunya tidak di hentikan, karena tumbuh dan suburnya penyakit ini, sejalan dengan tumbuh dan berkembangnya peradaban manusia. Pemerintah secara berjenjang dari Pusat sampai ke Daerah, telah melakukan elaborasi kebijakan strategis maupun program-program konkrit di bidang pengurangan resiko penyakit masyarakat. Mulai dari penataan regulasi sampai upaya penguatan kapasitas masyarakat di daerah melalui kerja sama dan pelibatan berbagai komponen masyarakat yang memiliki kapasitas kelembagaan dan sumber daya. 

Salah satu dari sekian tema pengurangan resiko penyakit masyarakat adalah Penyuluhan Pencegahan Berkembangnya Praktek Prostitusi, Minuman Keras dan Perjudian yang dilaksanakan. “Dengan penyuluhan ini kita dituntun untuk mendapatkan ruang dalam memperkaya fokus kerja penanggulangan penyakit masyarakat di daerah. Terutama untuk merelevansikan perencanaan, regulasi, kemitraan dan akuntabilitas kelembagaan pada prakarsa pengurangan resiko berkembangnya penyakit masyarakat.” 

Diakui, banyak hal membutuhkan penyesuaian dan kerja sama. Langkah yang dilakukan pemerintah dewasa ini adalah melakukan pendekatan yang lebih intensif dan partisipatif dengan melibatkan komunitas masyarakat sebagai pemangku kepentingan yang proaktif. Disini pemerintah provinsi tidak berjalan sendiri, tetapi mengintegrasikannya dengan program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh Kabupaten maupun Lembaga Non Pemerintah.

Sharing kerja sama model ini secara kreatif menjadi titik masuk penataan pengurangan resiko penyakit masyarakat di Nusa Tenggara Timur. Untuk itu kami harapkan, sosialisasi yang diselenggarakan hari ini dapat menjadi medium kita dapat duduk bersama melakukan penataan dan penerapan langkah-langkah konkrit pengurangan dampak berkembangnya penyakit masyarakat di daerah secara terpadu dan terarah.

Bupati Don Wangge dalam arahannya usai membuka kegiatan tersebut menegaskan, kasus HIV/AIDS di Kabupaten Ende merupakan masalah serius. Sejauh ini, telah terdapat 38 penderita HIV/AIDS dan dari jumlah ini 33 diantaranya telah meninggal dunia dan limanya masih hidup. Wangge mengasumsikan, jika 38 penderita itu melakukan hubungan dengan 38 orang maka tentu sudah ada duas kali lipat jumlahnya demikian pula jika yang 38 ini kembali melakukan hubungan dengan orang lain. 

Berbicara soalk perjudian, kata Wangge, pada periode tahun 2003-2004 marak terjadi kasus pencurian karena pada kurun waktu itu marak berkembang perjudian kupon putih. Kupon putih ini marak dan dimintai masyarakat bahkan pejabat eselon II juga ikut bermain. “Kalau kepala sudah begitu apalagi ekor,” kata Wangge. Ende memiliki Badan Pemberantasan perjudian (Batasjud) namun sejauh ini belum diketahui kerja-kerja mereka sejauh mana. Menyangkut peredaran minuman keras, kata Wangge, pemerintah selektif dalam memberikan ijinpenyaluran minuman beralkohol dan meminta kepada penyalur untuk ikut bertanggung jawab. Ijin sebagai pengecer juga dibatasi dan diperketat untuk bisa menghindari hal-hal yang negatif. 

Menurutnya, yang sulit diastasi saat ini adalah moke yang di Ende sangat terkenal dengan DW yang selalu dipesan. Ditegaskan, kerja sama dengan semua pihak yang mulai dibangun diharapkan mampu meminimalisir segala persoalan yang terjadi. Hanya saja, terkadang masyarakat melihat semua itu menjadi tugas pemerintah dan kurang berpartisipasi. Padahal, kata Wangge itu juga merupakan tugas masyarakat.

Ketua Panitia, Marsel Tupen Witin mengatakan, penyuluhan pencegahan berkembangnya praktek prostitusi, minuman keras dan perjudian di Kabupaten Ende Provinsi Nusa Tenggara Timur di laksanakan dengan maksud mendorong upaya bersama dalam membangun kerjasama pengurangan praktek prostitusi terselubung, penggunaan minuman keras dan perjudian yang berdampak negatif pada gangguan keamanan dan ketenteraman masyarakat. Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan upaya penyadaran masyarakat melalui kelompok organisasi masyarakat, kelompok-kelompok organisasi profesi dan agama, agar dapat berperan lebih lanjut dalam memberikan pencerahan dan menumbuhkembangkan kesadaran pengurangan praktek prostitusi terselubung, penggunaan minuman keras dan perjudian di lingkungan masing-masing maupun masyarakat pada umumnya melalui kapasitas dan sumber daya yang dimiliknya.

Selain itu untuk endorong berfungsinya peran masing-masing pihak yang memiliki kemampuan dan sumberdaya agar dapat di gerakkan secara bersama-sama dan fokus dalam upaya-upaya pencegahan meluasnya praktek prostitusi terselubung, penggunaan minuman keras dan perjudian, sekaligus menata kesiagaan dini masyarakat dalam menghadapi dampak penyakit masyarakat di daerah. 

Sasaran dari penyuluhan ini adalah penggalian informasi dan masukan pikiran dari berbagai komponen masyarakat guna membangun kesamaan pemahaman dalam menggerakkan pencegahan bertumbuh-suburnya praktek prostitusi terselubung, penggunaan minuman keras berlebihan dan perjudian yang berkembang di tengah masyarakat.

Dari kegiatan ini, kata Tupen Witin, diharapkan adanya peningkatan pemahaman antara berbagai pemangku kepentingan agar dapat merasionalisasikan kebutuhan pengurangan dan pembatasan perkembangan penyakit masyarakat, melalui potensi, kapasitas dan sumber daya yang dimilikinya. Juga untuk mendapatkan masukan ide atau gagasan langsung dari peserta, baik dari unsur pemerintah maupun masyarakat guna mendapatkan solusi pemecahan masalah secara komperhensif dan penataan upaya jalan keluar yang lebih produktif ke arah perlindungan dan pemberdayaan masyarakat dalam menghadapi gangguan keamanan dan ketertiban. Dengan demikian dapat memberikan rekomendasi tentang model pemberantasan penyakit masyarakat di daerah. 






Satu Kasus DBD di Watuneso, Petugas Langsung Foging Fokus

* Jumlah Kasus Menjadi 14

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Petugas Dinas Kesehatan Kabupaten Ende memberikan rekais cepat dalam menyikapi setiap kasus demam berdara dengue (DBD) yang terjadi di Kabupaten Ende. Setelah menerima laporan terjadinya kasus DBD di Kecamatan Lio Timur yang menimpa Konteriusa (12), petugas langsung turun ke lokasi dan melakukan Foging fokus. Petugas juga langsung memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan guna mengantisipasi meluasnya kasus DBD. Apalagi, wilayah Watuneso merupakan daerah perbatasan yang rentan terhadap penyebaran DBD.

Hal itu dikatakan Kepala Seksi Wabah dan Bencana Dinas Kesehatan Kabupaten Ende, Bendu Sislaus kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (24/2). Sislaus mengatakan, satu kasus DBD terjadi di Watuneso Kecamatan Lio Timur. Korban atas nama Konterius (12) tahun yang dirawat di RSU TC Hillers Maumere. Namun karena korban berada di dalam wilayah Kabupaten Ende maka petugas langsung turun ke lokasi untuk melakukan foging fokus. Pelaksanaan foging pada Selasa (23/2). Langkah tersebut perlu dilakukan guna mengantisipasi meluasnya DBD mengingat Watuneso merupakan daerah perbatasan dan bomilitas warga dari Watuneso ke Maumere cukup tinggi. Pelaksanaan foging dimaksud, lanjut Sislaus juga sudah merupakan prosedur tetap yang harus dilalalui setiap ada laporan kasus DBD. 

Pelaksanaan foging ini guna membunuh nyamuk dewasa penyebar DBD. Langkah ini perlu agar nyamuk dewasa tersebut tidak menginveksi ke warga yang lain pada radius 200 meter. Namun, kata Sislaus, yang terpenting dalam mencegah dan menghindari terjadinya DBD adalah kebersihan lingkungan. Dia mengambil contoh, kasus DBD yang terjadi di Watuneso tersebut setelah dilakukan pengecekan ternyata disebabkan karena banyak ban mobil yang tidak eprnah dibersihkan sehingga menjadi sarang nyamuk. “Setelah kita cek ternyata positif. Banyak jentik dan nyamuk yang berkembang biak di dalam ban,” kata Sislaus. Sejumlah ban yang ada langsung dibakar untuk menghindari nyamuk hidup dan berkembang biak. 

Dikatakan, penambahan satu kasus yang terjadi di Watuneso ini maka total kasus DBD yang terjadi menjadi 14 kasus. Kondisi ini jika dibandingkan dengan kondisi apda bulan yang sama pada tahun 2009 mengalami penurunan. Tahun 2009, aku Sislaus jumlah kasus pada bulan yang sama mencapai 30-an kasus namun untuk tahun ini baru mencapai 13 kasus. Kondisi ini mampou diatasi karena dinas terus melakukan pengendalian penyebaran DBD. 

Namun demikian, lanjutnya, masyarakat tetap diminta waspada dengan menjalani pola hidup sehat dan tetap menjaga kebersihan lingkungan dengan 3M plus. Masyarakat juga diimbau menggunakan abate pada setiap tempat penampung air dan secara rutin dibersihkan dan mengganti abate setiap tiga bulan. 

Sislaus katakan, dengan curah hujan yang tidak menentu akhir-akhir ini di mana terjadi hujan-panas bergantian maka kemungkinan terjadinya DBD masih ada. Diperkirakan hingga bulan Mei-Juni DBD masih tetap menjadi perhatian serius. Karena itu, kewaspadaan dini masyarakat harus tetap ada guna menghindari terjadinya kasus DBDapalagi, hampir seluruh wilayah Kabupaten Ende merupakan daerah rawan DBD. 




Pelantikan Kepala Desa Nakambara Ditunda

* Diminta Selesaikan Secara Kekeluargaan 

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Rencana pelantikan Kepala Desa Nakambara terpilih Muhamad Djuma yang telah dijadwalkan pada Selasa (23/2) akhirnya ditunda. Penundaan tersebut terpaksa dilakukan karena kelompok Muhamar Amir Woti yang kalah dalam pemilihan tersebut menyatakan keberatan atas hasil pemilihan karena terdapat indikasi kecurangan. Kedua belah pihak baik kepala desa terpilih maupun calon yang kalah dalam pemilihan diminta untuk kembali menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Asisten I Setda Ende, Hendrikus Seni di ruang kerjanya, Senin (22/2) mengatakan, upaya penyelesaian telah dilakukan baik turun langsung ke Nakambara maupun melalui pertemuan di kantor bupati belum menemukan titik penyelesaian. Pada pertemuan yang dilaksanakan di kantor bupati pada Senin (22/2), pemerintah telah berupaya menghadirkan kedua belah pihak bersama BPD namun belum juga dapat diselesaikan. Hal itu karena pihak yang kalah dalam pemilihan meminta untuk dipending pelantikan. Untuk itu, terkait rencana pelantikan telah dipending atas perintah bupati. 

Untuk mengisi waktu pending ini, lanjut Seni, kepada kedua belah pihak diminta untuk kembali membicarakan persoalan tersebut secara kekeluargaan. Kepada mereka diberikan waktu selama satu minggu untuk menyelesaikan. “Ini atas saran kedua belah pihak. Saya lihat ada gejala baik karena satu pihak mau lakukan pendekatan,” kata Seni. Selain itu, penundaan dilakukan atas pertimbangan kondisi keamanan dan ketertiban di Nakambara. 

Jika dalam waktu satu minggu ada keputusan baru yang dihasilkan berdasarkan pertemuan kedua belah pihak maka keputusan terbaru itu yang akan ditindaklanjuti. Namun jika dalam waktu satu minggu yang diberikan untuk penyelesaian tetapi tetap tidak ada penyelesaian, kata Seni, pemerintah akan mengambil sikap sesuai aturan. Itu artinya pemerintah akan tetap melakukan pelantikan sesuai penetapan yang telah dilakukan oleh BPD karena dalam proses pemilihan kepala desa semua tanggung jawab ada di BPD. Hanya saja, dalam menegakan aturan ini, pemerintah akan terlebih dahulu memberikan pemahaman kepada masyarakat agar tidak menimbulkan gejolak baru. 

Terkait permintaan Muhamad Amir Woti, calon yang kalah dalam proses pemilihan untuk ditunjuk seorang karteker selama belum ada pelantikan kepala desa, menurut Seni hal itu bisa saja dilakukan. Hanya saja, untun menunjuk karteker berdasarkan aturan harus atas usulan dari BPD. “Ini menyangkut otonomi di desa. Tidak bisa ditunjuk saja di sini. Harus atas usulan BPD,” kata Seni. 

Camat Wolowaru, Karolus Djemada mengatakan, pada saat pemilihan kepala desa berlangusng dia juga hadir di sana. Sesuai laporan panitia, jumlah daftar pemilih tetap sebanyak 698 dan surat panggilan yang dikeluarkan sebanyak 670. pada saat pemilihan kepala desa sebanyak 659 yang masuk daftar hadir. Hasil pemilihan menunjukan terdapat 663 surat suara sah dan tujuh surat suara tidak sah sehingga total seluruhnya menjadi 670 surat suara yang digunakan dan cocok dengan jumlah surat panggilan. Terhadap hasil ini, kata Djemada, pihak Amir Woti tidak terima dan langsung pulang. Namun menurut penjelasan panitia, adanya selisih 11 surat suara dari jumlah pemilih yang ada dalam daftar hadir karena 11 pemilih itu tidak didaftarkan dalam daftar hadir. 

Upaya penyelesaian baik dari pemerintah kabupaten melalui Asisten I dan pemerintah kecamatan telah dilakukan. Namun sejauh ini tidak ada titik temu. Dalam pertemuan Senin juga tidak ada titik temu sehingga kedua belah pihak diminta kembali untuik membicarakannya. 

Muhamad Amir Woti usai pertemuan mengatakan, berdasarkan hasil pertemuan, pemerintah tidak dapat mengambil keputusan dan mengembalikan persoalan itu kepada masyarakat untuk diselesaikan secara kekeluargaan. Pemerintah, lanjut Amir Woti juga telah memutuskan untuk tidak melakukan pelantikan sebelum masalah diselesaikan. 

Dikatakan, dalam proses pemilihan kepala desa tersebut demokrasi tidak berjalan semestinya karena ada kecurangan dan telah merugikan masyarakat. Kedatangan mereka ke pemerintah, kata dia harus dilihat pemerintah sebagai upaya menegakan demokrasi agar berjalan jujur dan adil. Dia juga menegaskan tidak akan menerima tawaran apapun. Bagi dia, tawaran yang bisa dia terima hanya pemilihan ulang atau dilakukan proses ulang pemilihan kepala desa. 

Amir Woti yang datang dengan para pendukung dan keluargannya ini mengatakan, dia akan mengambil langkah hukum terhadap BPD terkait adanya kecurangan dalam proses pemilihan ini. Selain memroses hukum masalah kecurangan terkait adanya penggelembungan jumlah surat suara, dia juga akan memroses hukum masalah penandatanganan berita acara. Dikatakan, jika dalam berita acara pengusulan yang dibuat BPD ternyata ada tanda tangan dia sebagai salah satu calon dan saksi dari pihaknya maka dia menduga ada pemalsuan tanda tangan. Jika hal itu terjadi maka dia tidak saja memroses hukum masalah adanya 11 surat suara yang diduga siluman tersebut tetapi akan diproses jugha masalah pemalsuan tandatangan. 

Namun dia mengakui, sejauh ini berkas usulan dan berita acara hasil pemilihan kepala desa belum pernah dilihatnya. Sehingga, kata Anir Woti dia belum tahu apakah dalam berita acara itu ada tanda tangannya atau tidak. “Nanti kalau ternyata ada tanda tangan saj\ya maka itu jelas ada pemalsuan dan saya akan proses hukum BPD,” kata Amir Woti. 




Terindikasi Penggelembungan Suara, Hasil Pemilihan Tidak Diterima

* Pemilihan Kepala Desa Nakambara Kecamatan Wolowaru

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Proses pemilihan kepala desa di Desa Nakambara Kecamatan Wolowaru pada 14 Nopember 2009 yang lalu diduga ada indikasi penggelembungan surat suara. Dari jumlah pemilih sah yang masuk daftar pemilih tetap sebanyak 698, yang menggunakan hak pilih sebanyak 659. Namun dalam proses penghitungan suara, terdapat tambahan 11 surat suara sehingga total surat suara yang masuk menjadi 670 surat suara. 

Atas indikasi penggelembungan surat suara ini, calon nomor urut satu atas nama Muhamad Amir Woti menyatakan keberatan dan tidak menerima hasil pemilihan tersebut. Dia mengambil sikap tidak mau menandatangani semua berkas berita acara pemilihan kepala desa. Dia juga meminta kepala desa terpilih tidak boleh dilantik dan harus dilakukan pemilihan ulang atau diproses ulang pemilihan kepala desa.

Kepada wartawan di kantor bupati Ende, Jumad (19/2), Muhamad Amir Woti didampingi sejumlah pendukungnya mengatakan, pada saat pemilihan dilakukan pada 14 Nopember 2009 lalu, ada sebanyak 698 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap. Namun yang menggunakan hak pilihnya hanya sebanyak 659 pemilih. Namun pada saat dilaksanakan penghitungan akhir surat suara terdapat 670 surat suara. Hal itu, kata Amir Woti berarti terjadi penambahan atau kelebihan 11 surat suara. Dia katakan, hasil akhir penghitungan surat suara, dia sebagai calon nomor urut ssatu meraih 303 suara. Calon nomor urut dua atas nama Muhamad Djuma meraih 360 suara dan terdapat tujuh surat suara tidak sah. Dengan demikian jumlah suara yang masuk dalam pemilihan menjadi 670 bukan lagi 659 sesuai jumlah pemilih yang menggunakan hak pilih. 

Menyikapi terjadinya penggelembungan surat suara itu, Amir Woti mengatakan menolak hasil pemilihan kepala desa yang telah dilaksanakan. Dia juga menyatakan tidak akan menandatangani semua berkas berita acara pemilihan. Demi stabilitas keamanan di Desa Nakambara, kata Amir Woti, dia meminta kepada bupati Ende untuk tidak melantik kepala desa terpilih.  

Persoalan tersebut, kata Amir Woti telah dilaporkan kepada Asisten I Setda Ende, Hendrikus Seni dan Kepala Bagian Pemerintahan Desa. Dari proses klarifikasi dengan pemerintah, sejauh ini belum ada titik temu. Akhirnya persoalan itu dilaporkan kepada bupati untuk dapat ditindaklanjuti. “Surat kepada bupati sudah kami serahkan,” kata Amir Woti. Namun, kata dia, setelah tiga bulan tanpa ada penyelesaian, ternyata telah muncul jadwal pelantikan yang menurut rencana dilaksanakan 23 Februari 2010 mendatang. “Kami tolak jadwal ini. kami minta tidak boleh ada pelantikan di Desa Nakambara,” kata Amir Woti. 

Dia berharap, demokrasi benar-benar ditegakan dan berjalan dengan baik seperti yang diharapkan masyarakat. Kalah atau menang, kata dia tidak jadi soal namun yang terpenting, demokrasi harus berjalan bagus tanpa dinodai permainan yang dapat merusak tatanan demokrasi. Untuk itu saat bertemu Kabag Pemerintahan Desa, dia telah meminta agar pelantikan dibatalkan dan dilakukan pemilihan ulang. Untuk mengisi kekosongan maka ditunjuk seorang karteker. “Tapi kalau paksa lantik bisa timbul konflik di desa.” Pada saat bertemu Kabag Pemdes, lanjutnya, disarankan untuk mempertemukan kedua belah pihak guna membicarakan permintaan tersebut. Direncanakan, pertemuan itu dilaksanakan Senin (22/2). Selain dihadiri kedua calon kepala desa, pertemuan juga dihadiri seluruh anggota BPD. 

Ketua Komisi A DPRD Ende, Haji Yusuf Oang kepada Flores Pos di ruang kerja Komisi A, Sabtu (20/2) mengatakan, sejauh ini Komisi A memang belum mendapatkan laporan perihal pemilihan kepala desa di Nakambara Kecamatan Wolowaru tersebut. Namun terhadap persoalan adanya dugaan penggelembungan surat suara dan calon yang kalah tidak menerimanya maka persoalan ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Pemerintah harus memanggil kedua belah pihak untuk dipertemukan. Pemerintah jga dapat memanfaatkan tokoh masyarakat yang netral dalam membantu penyelesaian masalah ini. dalam proses penyelesaian ini, jika kedua belah pihak telah bersepakat maka perlu dibuat berita acara. 

Dikatakan, jika dipaksakan untuk dilantik dan dapat menimbulkan konflik di tengah masyarakat maka sebaiknya ditunda sampai ada penyelesaian. Menurutnya, baik calon yang menang maupun calon yang kalah dalam pemilihan keduanya memiliki massa dan tentunya akan mempertahankan kebenaran masing-masing. Selain itu, siapapun yang kalah atau pun yang menang nantinya mereka akan sama-sama membangun di desa tersebut. Sehingga sebelum pelantikan dilaksanakan, kedua pihak harus dupertemukan dan dicarikan jalan keluar penyelesaian yang terbaik yang tidak merugikan masyarakat. 

Jika pendekatan demi pendekatan tidak berhasil, perlu dievaluasi kembali untuk mencari pola pewndekatan yang lain hingga persoalan itu menemukan titik temu yang terbaik. Persoalan tersebut, kata Oang, harus secepatnya diselesesaikan karena jika tidak, akan menghambat semua bentuk pelayanan kepada masyarakat di desa tersebut. “Inikan ibarat gajah dengan gajah berkelahi, pelanduk mati di tengah-tengah. Toh akhirnya masyarakat juga yang jadi korban. Jadi harus diselesaikan dengan arif agar tidak sampai menimbulkan masalah baru,” kata Haji Yusuf Oang. 

Dikatakan, jika pendekatan-pendekatan tidak dapat ditemukan, pihak yang merasa dirugikan dapat pula menempuh jalur hukum. Dia dapat melaporkan adanya indikasi penggelembungan surat suara. Selain itu, sesuai pengakuan calon bahwa dia tidak menandatangani semua berkas berita acara pemilihan namun tetap diproses maka dia dapat pula melaporkan adanya dugaan pemalsuan tandatangan dalam berita acara tersebut. Namun, menurut Oang, langkah itu merupakan yang terakhir jika semua pola pendekatan tidak mampu menyelesaikan persoalan yang ada. 




Tim Independen dari Undip Survei Pelaksanaan PLTA Ndungga

* Layak Secara Teknis untuk Dikembangkan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Tim independen monitoring PLTA Ndungga dari Fakultas Teknik Geologi Universitas Padjajaran Bandung merlakukan survei pelaksanaan PLTA Ndungga di Kabupaten Ende. Survei dan pemantauan meliputi pelaksanaan sosialisasi tentang proyek, ganti rugi dan kondisi sosial ekonomi dari masyarakat yang terkena dampak pelaksanaan PLTA Ndungga. Langkah ini merupakan syarat yang diminta oleh pemberi dana yakni dari ADB yang tidak menghendaki masyarakat yang terkena dampak kondisi sosial ekonominya lebih buruk dengan hadirnya proyek PLTA Ndungga.

Hal itu dikatakan Rusydi Kartanegara, anggota tim monitoring PLTA Ndungga di Hotel Mentari, Jumad (19/2). Rusydi didampingi tiga anggota tim lainnya, Srie Mulyasari, Edi Tri Haryanto dan surveyor lokal Vincent Asno. 

Rusydi mengatakan, proyek pembangkit listrik tenaga air (PLTA) mini hidro di Ndungga ini memanfaatkan air dari Sungai Wolowona. Pembangunan PLTA ini akan membangkitkan listrik 2 x 950 kilovolt atau 1,9 megawatt. Pelaksanaan proyek ini membutuhkan lahan seluas 9.6 hektare yang dimanfaatkan untuk jalan, pembangunan jaringan, rumah listrik dan pembangkit serta untuk saluran air dan lokasi genangan air. Terhadap kebutuhan lahan seluas 9,6 hektare ini, ada sebanyak 12 kepala keluarga yang terkena dampak karena lahannya bakal dimanfaatkan untuk proyek PLTA ini. Proses ganti rugi lahan telah dilaksanakan sejak 2006-2007. 

Sebelum melakukan survei lapangan, tim telah bertemu pemerintah dan sangat menerima pelaksanaan proyek ini mengingat masih 99 desa yang belum terlayani listrik dari 212 desa yang ada. Pemerintah sangat berharap PLTA Ndungga secepatnya dikerjakan agar kebutuhan listrik masyarakat dapat terpenuhi. 

Dari hasil survei lapangan, sudah tidak lagi ditemukan adanya persoalan baik ganti rugi maupun persoalan sosial ekonomi masyarakat. Total dana untuk ganti rugi kepada 12 kepala keluarga terkena dampak senilai Rp2,9 miliar sudah diterima pemilik lahan. Persoalan adat juga sudah dibicarakan dan sudah tidak ada masalah lagi tinggal direalisasikan oleh pelaksana proyek dari konsorsium PT Brantas dan PT Indah Karya. Dalam pelaksanaan, lanjut dia tinggal berkoordinasi dengan tua adat atau mosalaki agar bisa berjalan baik.

Dikatakan, semua pihak menerima positif dan sangat mendukung proyek ini termasuk masyarakat yang terkena dampak. “Apalagi selama ini animo masyarakat untuk pasang listrik meningkat tajam tapi daya tersedia terbatas,” kata Rusydi. Dia berharap, dengan dikerjakan proyek ini nantinya dapat memenuhi kebutuhan listrik masyarakat karena secara teknis Ndungga layak dikembangkan menjadi PLTA. Air yang ada di lokasi tersebut, selama ini hanya dimanfaatkan untuk minum tidak dimanfaatkan untuk kebutuhan lain. Karena itu, persediaan air yang ada layak untuk dikembangkan. Pemanfaatan air tersebut tidak mengurangi kebutuhan air masyarakat karena air yang ada hanya dipinjam dan akan dikembalikan lagi ke alirannya. Apalagi, kata dia, masyarakat di sini masih memelihara suber mata air dengan baik dengan tidak menebang pohon di sekitar mata air. 

Kondisi ini mengakibatkan perseidaan air pada musim kemarau dan musim hujan tidak mengalami perubahan yang signifikan. Hal ini akan sangat berpengaruh terhadap pasokan air ke PLTA sehingga daya listrik juga tidak mengalami penurunan pada musim kemarau. Dikatakan juga, proyek ini masuk kategori ramah lingkungan sehingga tidak sampai mencemarkan lingkungan. Air yang ada hanya dimanfaatkan untuk menggerakan turbin. 

Srie Mulyasari mengatakan, dari sisi sosial ekonomi masyarakat terkena dampak, tim kembali melakukan survei soal pemanfaatan uang ganti rugi oleh masyarakat. Dari hasil sirvei menunjukan bahwa uang ganti rugi memberikan dampak positif di mana uang tersebut dimanfaatkan untuk membiayai sekolah anak hingga tamat. Sebagian lagi disimpan dan dimanfaatkan untuk penigkatan ekonomi mereka. Sejauh ini, kata Srie memang belum terlalu nampak pengaruhnya terhadap kehidupan sosial ekonomi mereka. Hanya saja, ke-12 keluarga masih memiliki uang untuk membiayai kehidupan mereka. 

Namun demikian, kata Srie, ada pula keluarga yang tidak memanfaatkan uang ganti rugi dengan bijak. Kondisi ini mengakibatkan setelah uang habis tidak memberikan pengaruh apa-apa terhadap mereka sehingga mereka tidak memiliki apa-apa lagi. 

Diakui, hasil survei yang dilakukan ini untuk meyakinkan kepada ADB bahwa bantuan dana ganti rugi yang diberikan tidak sampai menimbulkan masalah. Hal itu karena ADB menghendaki agar proyek yang dilaksanakan untuk mensejahterakan masyarakat bukan untuk mensengsarakan masyarakat. Untuk itu Srie berharap, kontrol bersama dari media juga dilakukan agar proyek ini bisa berjalan baik. Hal itu mengingat terkadang PLN kurang memberikan perhatian terhadap proyek dengan nilai yang kecil dan lebih memberikan perhatian terhadap proyek dengan nilai dana yang besar. “Harus diingat bahwa walau nilai proyek ini kecil tapi memberikan dampak yang besar terhadap pembangunan daerah,” kata Srie.





51 Peserta MTQ Siap Bersaing Rebut yang Terbaik

* MTQ Tingkat Kecamatan Ende Selatan

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Sebanyak 51 peserta Musabaqah Tilawatil Qur’an dari lima kelurahan di wilayah Kecamatan Ende Selatan siap bersaing memperebutkan posisi terbaik. Peserta terbaik di ajang MTQ tingkat kecamatan ini akan menjadi wakil Ende Selatan di ajang MTQ tingkat Kabupaten Ende yang rencananya dilaksanakan di Kecamatan Ndori. 

Pembukaan MTQ tingkat Kecamatan Ende Selatan di lapangan Kelurahan Tetandara, Kamis (19/2) malam. Sebelumnya, rangkaian acara pembukkan diawali dengan pawai tah’ruf yang diikuti lima kafilah dari lima kelurahan opada Kamis sore. Pawai tah’ruf juga dimeriahkan marching band MIN Ende dan SMPN 1. 

Camat Ende Selatan Ismail Petorsila dalam sambutannya saat membuka MTQ Tingkat Kecamatan Ende Selatan mengatakan, sangat bersyukur atas kebersamaan yang telah dipupuk selama ini sehingga mampu mempererat silaturahmi dan memperkokoh persaudaraan di wilayah Ende Selatan khususnya dan Kabupaten Ende umumnya. MTQ tingkat Ende Selatan, kata Petorsila telah mulai bergema sejak Kamis sore dengan pawai tah’ruf yang diikuti lima kelurahan dan dimeriahkan marching band. 

Pelaksanaan MTQ dimaksud, kata dia merupakan program rutin Bidang Keagamaan yang diselenggarakan setiap dua tahun mulai dari tingkat kecamatan sampai ke tingkat nasional. Pelaksanaan MTQ, kata Petorsila bagi Umat Islam memiliki banyak makna dan hikmah yang dapat dipetik sebagai pembinaan mental, akhlak dan moral. Pelaksanaan MTQ dengan mengambil tema, ‘dengan semangat MTQ kita tingkatkan ukhuwah Islamiah dan hubungan antar umat beragama’, lanjut Petorsaila maka dalam MTQ ini semua peserta tidak saja bersaing untuk mencapai kejuaraan tetapi lebih memahami dan menghayati isi Al Qur’an yang nantinya dapat diamalkan dalam kehidupan sehari-hari. 

Dengan demikian, katanya, umat Islam semakin menjaga keutuhan dan menjunjung nilai-nilai budaya, hormat-menghormati baik sesama umat maupun dengan umat beragama lain. Dengan demikian, semakin terpelihara hubungan yang baik antar umat beragama dan umat beragama dengan pemerintah. 

Pelaksanaan MTQ, kata Petorsila adalah bertujuan untuk menyeleksi dan menjaring qori dan qori’ah terbaik dari semua jenis perlombaan dan tingkatan. Peserta terbaik yang berhasil dijaring nantinya akan menjadi kafilah Ende Selatan dalam mengikuti MTQ tingkat kabupaten di Kecamatan Ndori. “Saya berharap, semua peserta dapat mengikuti kegiatan ini secara baik untuk mencapai prestasi saat ini dan MTQ tingkat kabupaten di masa mendatang untuk harumkan nama kecamatan dan keluarga,” kata Petorsila. Kepada dewan hakim, Petorsila mengharapkan agar memberikan penilaian seadil-adilnya dan sejujur-jujurnya sesuai sumpah sehingga mampu menghasilkan qori dan qori’ah terbaik untuk dapat bersaing di tingkat kabupaten. 

Panitia Pelaksanaan MTQ Kecamatan Ende Selatan, Abdurahman Pua Meno dalam laporannya mengatakan, pelaksanaan MTQ ini bertujuan meningkatkan kadar ketaqwaan dan semakin menumbuhkan kecintaan umat terhadap Al Qur’an dengan membaca dan semakin menghayatinya. Selain itu pelaksanaan ini juga agar tersedianya qori dan qori’ah terbaik untuk mengikuti MTQ tingkat kabupaten. 

Pelaksanaan MTQ, kata Pua Meno selama lima hari dari 18-22 Februari bertempat di lapangan wilayah Kelurahan Tetandara. MTQ diikuti peserta dari lima kelurahan sebanyak 39 orang ditambah empat kelompok Fahlil Qur’an masing-masing kelompok tiga orang. Total peserta secara keseluruhan sebanyak 51 orang. Peserta terbaik, lanjutnya akan dikirim mewakili Ende Selatan ke MTQ tingkat kabupaten di Ndori nanti. 

Pada malam pembukaan ini, juga dikukuhkan ketua dan anggota Dewan Hakim yang akan menjadi penilai pada pelaksanaan MTQ ini. Pengukuhan dilakukan oleh Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Ende Selatan, H.A. Djamal Humris. 
Acara pembukaan MTQ dimeriahkan nyanyian dan tarian dari setiap kelurahan. Tampil pula membawakan lagu mars MTQ sejumlah siswa sekolah dasar dari SDNIpi, SDN Roda 3 dan SD Mis A Rahman. Acara pembukaan juga dimeriahkan kasidah dari kelompok Tunanetra dan paduan suara dari orang muda Katolik. 




Kadis Nakertrans Lepas 6 Tenaga Kerja ke Arab Saudi

* Direkrut PT Agesa Asa Jaya Cabang Ende

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Petrus Poto bertempat di Kantor Cabang PT Agesa Asa Jaya melepas keberangkatan enam tenaga kerja wanita tujuan Arab Saudi. Empat dari enam tenaga kerja ini sebelumnya sudah pernah bekerja di Arab Saudi dan kembali melamar untuk diberangkatkan kembali bekerja di sana. 

Petrus Poto pada saat melepas para tenaga kerja wanita tujuan Arab Saudi, Kamis (18/2) mengatakan, tenaga kerja yang akan diberangkatkan ini merupakan duta bangsa dan untuk itu diharapkan saat bekerja di luar negeri senantiasa menjaga nama baik Indonesia dan Kabupaten Ende khususnya. Keenam tenaga kerja yang dikirim ini, kata Poto merupakan tenaga kerja terpilih mengingat saat ini terdaftar sebanyak 2000 lebih tenaga kerja di Kabupaten Ende namun enam orang ini yang terpilih untuk diberangkatkan. Pemberangkatan enam tenaga kerja ke Arab Saudi ini, kata Poto merupakan kali kedua untuk PT Agesa Asa Jaya.

Sebagai tenaga kerja terpilih dan merupakan yang terbaik diharapkan benar-benar mempersiapkan fisik dan mental untuk bisa bekerja dengan baik di negara tujuan. Mental harus benar-benar dipersiapkan guna menghadapi situasi dan suasana baru di tempat kerja. Harus pula mengetahui budaya dan aturan hidup di negara tujuan. Di Arab Saudi, kata Poto sangat kuat dengan agama untuk itu harus bisa mempersiapkan diri menyesuaikan diri dengan situasi di sana. Secara fisik juga demikian, karena di tempat tujuan nanti akan bekerja maka harus persiapkan fisik secara baik sehingga mampu bekerja dengan baik. “Kamu harus siapkan dnegan baik dan bekerja dengan baik supaya kalau habis masa kontrak majikan nilai kalian kerja baik, bisa diperpanjang masa kontraknya,” kata Poto.

Terkait pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga, katanya, maka harus tahu memanfaatkan seluruh peralatan. “Kalai tidak tahu tanya. Karena kalau tidak tanya majikan pikir kalian sudah tahu.” Kepada para tenaga kerja, Poto juga mengingatkan untuk mengetahui kontrak kerja yang akan dibuat seperti masa kerja, jam kerja dan berapa upah yang diberikan. Untuk itu, kata dia, komunikasi dua belah pihak sangat diperlukan dalam mendukung keberadaan selama bekerja di negara tujuan. 

Dia juga mengingatkan kepada mereka agar selama bekerja di sana tidak foya-foya dengan uang hasil kerja. Namun uang yang diperoleh agar disimpan dan jika dikirim harus melalui bank dan tidak dititip karena terkadang tidak sampai ke tujuan. Dia juga menyarankan agar para tenaga kerja memberitahukan juga dana yang mereka kirim agar pemerintah tahu seberapa besar uang masuk dari tenaga kerja. 

Terkait keselamatan tenaga kerja, Poto mengingatkan agar mereka senantiasa menyimpan nomor-nomor penting seperti kedutaan besar RI di negara tujuan, konsulat, kantor dsinas dan PJTKI yang mengirim mereka. Hal itu sangat penting agar pada saat ada persoalan dapat disampaikan dan dapat diambil langkah secepatnya. 

Kepala Bidang Penyediaan, Penggunaan Tenaga Kerja, Yoseva Dewi mengingatkan kepada para calon tenaga kerja yang akan diberangkatkan untuk bisa menjaga hubungan dengan majikan. Diingatkan pula untuk bisa menjaga jarak dengan majikan laki-laki agar istri majikan tidak cemburu dan akhirnya dapat menimbulkan masalah. Dalam pergaulan dengan anak laki-laki majikan juga harus dijaga agar jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. “Ada banyak TKW yang pergi satu orang tapi waktu pulang dua orang karena sudah bawa dengan anak,” kata Dewi. 

Kepala Cabang PT Agesa Asa Jaya Ende, Hababa Muhamad mengatakan, pengiriman kali ini merupakan yang kedua kalinya. Pada pengiriman pertama, sebanyak 10 tenaga kerja yang dikirim dan pengiriman kedua kali ini sebanyak enam orang. Menurutnya, ada tujuh orang yang berhasil direkrut namun pengiriman kali ini hanya enam, satu roang menyusul. 

Dikatakan, keenam tenaga kerja yang dikirim ini dengan negara tujuan Arab Saudi. Mereka akan diberangkatkan menumpang KM Awu tujuan Jakarta. Di Jakarta mereka akan terlebih dahulu dibnekali keterampilan dan kursus bahasa secukupnya selama lebih kurang 1 bulan lebih. Setelah diurus segala kelengkapannya baru dikirim ke negara tujuan. 

Nuraini, calon tenaga kerja yang akan dikirim yang pernah bekerja di Aman mengatakan, selama bekerja di sana dia tidsak menghadapi kesulitan baik dalam pekerjaan maupun dalam hal komunikasi. Setelah bekerja selama lebih kurang empat tahun dia lalu kembali. Kali ini dia melamar kembali untuk bekerja di Arab Saudi dan berharap bisa bekerja dengan baik di sana sehingga nantinya dapat memberikan yang terbaik bagi keluargannya dari hasil pekerjaan selama di Arab Saudi. 





Rumah Dua Kepala Keluarga di Woloau Disegel

 * Warga Minta Perlindungan Polsek Maurole

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Dua rumah milik Gervasius Sage dan Martinus Endu di Dusun Woloau, Desa Otogedu Kecamatan Maurole disegel Gervasius Satu dan keluarganya. Penyegelan itu terjadi karena pihak Gervasius Sage dan Martinus Endu tidak menyerahkan seremoni adat (sobe nggebhe) kepada Gervasius Satu selaku mosalaku Woloau. Padahal seharusnya, seremoni adat tersebut diserahkan atau diantar kepada Mosalaki Nida. Terhadap penyegelan dan pemasangan tanda larang di rumah dua kepala keluarga ini, mereka telah meminta perlindungan dan upaya penyelesaian kepada Kepolisian Sektor (Polsek) Maurole. Namun oleh Kapolsek Maurole, Iptu Ahmad justru diminta untuk melaporkannya secara perdata ke Pengadilan Negeri Ende.  

Gervasius Sage dan Martinus Endu kepada wartawan di Ende, Kamis (18/2) mengatakan, penyegelan rumah dilakukan sejak 7 Deseber 2009 yang lalu. Sebelum disegel, mereka diusir bahkan diancam dibakar. Selain menyegel dengan memasang palang bambu pada pintu, mereka juga memasang tanda larangan dengan daun lontar di rumah tersebut. Karena merasa terancam, keluarga Sage dan Endu meninggalkan rumah dan segala yang mereka miliki di Dusun Woloau dan mengungsi ke Ende. 

Persoalan itu, kata Sage, telah dilaporkan ke Polsek Maurole. Selain melaporkan persoalan itu untuk diselesaikan, mereka juga meminta perlindungan dari pihak Polsek Maurole. Upaya penyelesaian telah dilakukan dan dari pertemuan yang dilakukan disepakati untuk dicabut segel pada 29 Desember 2009 namun gagal dilaksanakan. Selanjutnya dilakukan lagi pertemuan dan upaya penyelesaian sehingga disepakati akan dicabut segel dan tanda larang pada 7 Januari 2010. Penyelesaian, kata Sage selain oleh Polsek Maurole juga melibatkan kedua belah pihak yang bermasalah dan mosalaki Nida, Yohanes Kota Kunu. 

Namun kesepakatan pembukaan segel tidak jadi dilaksanakan pada 7 Januari karena seterlah kembali dari pertemuan, Kapolsek Maurole, Iptu Muhamad kembali menggelar pertemuan hingga malam hari sehingga tidak jadi dilakukan pembukaan segel. Disepakati segel akan dibuka pada 8 Januari namun lagi-lagi tidak dilaksanakan. Bahkan, kata Sage, melalui suratnya, Kapolsek Maurole justru mengarahkan persoalan yang dilaporkan ke persoalan perdata dan meminta merekas melaporkannya ke Pengadilan Negeri Ende. Terhadap usulan Kapolsek ini, Sage mempertanyakannya. Menurutnya, pihak Polsek harusnya bisa memberikan perlindungan kepada mereka untuk kembali ke rumah mereka. “Tiap kali dia bilang kalau mau kembali siapa yang jamin. Padahal sebagai polisi yang sudah kami lapor kesana harusnya dia bisa jamin kami punya keamanan. Ini ada apa?” tanya Sage.

Dia berharap persoalan itu dapat diselesaikan dengan baik setelah dilaporkan ke Polsek Maurole. Polsek seharusnya dapat menjamin keamanan mereka untuk kembali ke rumah mereka dan kembali menggarap lahan milik mereka yang telah dibagikan oleh Mosalaki Pu’u Nida. Hingga saat ini, kata Sage, mereka tetap berkeinginan untuk kembali ke rumah mereka yang telah mereka tempati selama ini. Keinginan itu menguat karena sejak disegel mereka terpaksa meninggalkan segala milik hanya dengan pakaian di badan. Selain itu, anak mereka yang masih sekolah terpaksa berhenti sekolah. 

Mosalaki Tukesani, Thobias Ndoki mengatakan, penyegelan rumah di Woloau seharusnya tidak boleh terjadi apalagi hanya disebabkan karena keduanya tidak menyerahkan seremoni adat kepada Gervasius Satu karena dia tidak berhak dan yang berhak adalah Mosalaki Pu’u Tanah Nida. Mosalaki Nida juga sudah melarang untuk menyerahkan seremoini adat kepada Gervasius Satu karena dia bukan mosalaki. Sebagai kepala keluarga atas Gervasius Sage dan Martinus Endu, kata Ndoki dias sangat menyesalkan apa yang terjadi. Menurutnya, persoalan mosalaki dengan mosalaki harusnya tidak sampai merugikan anak suku dan keluarganya dan menjadi korban. 

Kepala Persekutuan Adat Tanah Nida/Mosalaki Pu’u, Yohanes Kota Kunu dalam suratnya tertanggal 17 Desember 2009, menyatakan saudara Gervasius Satu telah mengangkat dirinya sendiri menjadi mosalaki Woloau tanpa restu mosalaki Nida sebagai pemilik tana di Woloau. Selain itu, Gervasius Satu telah mengusir Gervasius Sage dan Martinus Endu untuk keluar dari Woloau serta merampas semua tempat usaha dan menyegel rumah. Hal itu karena Martinus Endu dan Gervasius Sage tidak memberi seremoni adat yang seharusnya diantar kepada mosalaki Nida. Kota Kunu dalam suratnya itu juga menyatakan bahwa masih banyak pelanggaran hukum adat yang dilakukan Gervasius Satu yang akan diselesaikan pada saat musyawarah. 

Selanjutnya dalam suratnya tertanggal 22 Desember 2009, yang ditujukan kepada Kapolres Ende dan Kapolsek Maurole, Yohanes Kota Kunu meminta dibukanya kembali segel rumah tinggal milik Gervasius Sage dan Martinus Endu. Dia juga meminta mengantar kembali keduanya beserta keluarga untuk menghuni rumah tinggal masing-masing dan mengerjakan kebun ladang serta usaha lainnya sesuai batas-batas yang telah diserahkan mosalaki Nida. 

Kapolsek Maurole, Iptu Ahmad dalam suratnya tanggal 15 Desember 2009 kepada Mosalaki Pu’u Tanah Nida pada poin dua huruf a menyatakan, masalah antara mosalaki Wolomau dan Gervasius Sage yang telah dilaporkan adalah masih dalam lingkup masalah adat sehingga dipandang sangat perlku untuk diambil alih oleh mosalaki persekutuan adat tanah Nida yang diakui sebagai mosalaki induk. Persoalan yang terjadi adalah menyangkut penyerahan pare watu, manu eko, moke boti kepada mosalaki Woloau yang tidak diserahkan oleh Gervasius Sage dan Martinus Endu. Atas dasar itu, Gervasius Satu melaksanakan hukum adat berupa pengusiran dari wilayah garapan mosalaki Woloau. 

Selanjutnya, Ipda Ahmad dalam suratnya itu meminta Mosalaki Pu’U mengundang kedua belah pihak untuk diselesaikan di rumah adat tanah Nida sehingga dapat menghasilkan kesepakatan adat yang mengikat secara adat dan mempunyai kekuatan hukum sehingga tidak timbul masalah yang sama di kemudian hari. 

Sedangkan dalam suratnya per tanggal 15 Desember 2009 perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan, Ipda Ahmad pada poin tiga huruf c menuliskan bahwa permasalahan tersebut sudah diupayakan penyelesaian kekeluargaan berdasarkan pendekatan hati nurani oleh beberapa pihak di antaranya pihak Polsek Maurole, pihak Kecamatan Maurole dan pihak gereja. Namun tidak memperoleh kata sepakat maka disarankan kepada pihak bermasalah untuk menyelesaikan masalah tersebut ke proses hukum perdata di Pengadilan Negeri Ende guna menentukan kedudukan, hak dan kewajiban adat masing-masing pihak sehingga menghindari terjadinya tindak pidana dan masalah yang timbul di kemudian hari. 




Alokasikan Pinjaman Anggota KSP Kebekolo Capai Rp2,388 Miliar

* Kesadaran Pengembalian Masih Rendah

Oleh Hieronimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Sejak berdiri hingga 31 Desember 2009, Kelompok Simpan Pinjam (KSP) Kebekolo di Wolowaru telah berhasil menyalurkan pinjaman kepada anggotanya senilai Rp2,388 miliar. Akses pinjaman mingguan sampai dengan saat ini sebanyak 65 orang dengan total dana pinjaman sebesar Rp80,5 juta. Kendati kondisi pinjaman kepada anggota cukup besar, namun kesadaran pengembalian pinjaman dari anggotas masih tergolong rendah.

Hal itu dikatakan Ketua KSP Kebekolo, Sebastianus Bhau kepada Flores Pos, Kamis (18/2). Sebastianus Bhau mengatakan, dari sisi keanggotaanKSP Kebekolo hingga tahun buku 2009 sebanyak 499 orang. Penerimaan anggota baru selama tahun 2009 mencapai 67 orang dan anggota yang keluar dari koperasi sebanyak 10 orang. Dari 499 anggota yang ada, katanya, sebanyak 16 anggota memiliki tabungan simpati. 

Dijelaskan, selama tahun buku 2009, KSP Kebekolo telah menjalin hubungan kerja sama yang baik dengan Yayasan Tananua Flores, Bank NTT sebagai bank pembina, Dinas Koperasi dan PKM, pemerintah kecamatan Woilowaru, Lio Timur, Wolojita, Detusoko serta Polsek Wolowari, Pospol Wolojita dan Polsek Detusoko. 

Dalam bidang pendidikna, katanya, selama tahun 2009 pengurus tidak melakukan pendidikan anggota. Pendidikan dan pelatihan fungsionaris KSP Kebekolo, khusus pendidikan pengurus telah diikutsertakan dalam pelatihan penyusunan renstra koperasi dan ikut rapat koordinasi para kepala dinas koperasi se NTT dan koperasi penerima dana agri bisnis di Kupang. Selain itu, untuk pendidikan bagi pengelola, ada dua staf yang diberikan kesempatan mengikuti kegiatan magang di Bank NTT Cabang Ende. 

Dari sisi keuangan, kata Bhau, posisi kas per 31 Desember 2006 sebesar Rp23,103 juta sedangkan posisi bank pada 31 Desember 2009 sebesar Rp64,660 juta. Piutasng anggota berupa sisa pinjaman anggota posisi per 31 Desember 2009 mencapai Rp1,033 miliar. Pinjaman yang dibnerikan kepada anggota sampai 31 Desember 2009 mencapai Rp2,388 miliar dan akses pinjaman mingguan sampai saat ini sebanyak 65 orang dengan total dana pinjaman Rp80,5 juta. Posisi utang KSP Kebekolo per 31 Desember 2009 mencapai Rp650 juta. Sedangkan dari sisi laba, kata Bhau, pada tahun 2009 KSP Kebekolo mampu membubukan laba sebesar Rp25,757 juta. 

Sebastianus Bhau mengatakan, dalam pengelolaan KSP Kebekolo tentunya tidak semuanya berjalan lancar. Namun ada pula kendala dan hambatan yang dihadapi. Sejumlah kendala dan hambatan yang dihadapi meliputi, kurangnya kesadaran anggota dalam kehidupan berkoperasi. Selain itu, akses pinjam dari anggota sangat tinggi tetapi kesadaran mengembalikan pinjaman masih sangat rendah. Tunggakan masih cukup besar mencapai Rp612,127 juta dari 97 anggota.  

Kendala lain yang dihadapi yakni kapasitas pengurus, pengawas dan pengelola baik dari sisi kemampuan, keterampilan masih sangat terbatas. Kurangnya kesadaran anggota dalam untuk menyimpan juga dirasakan selama tahun 2009 ini. Topografi wilayah yang sulit dijangkau oleh anggota maupun pelayanan berpengaruh pada biaya operasional yang besar untuk transportasi. Kendala lainnya yakni belum adanya sarana tetap pendukung yang memadai antara lain sepeda motor dan komputer serta belum adanya tanah dan kantor sehingga masih sewa pakai di mana harga sewanya cenderung naik dari tahun ke tahun.