17 Oktober 2010

Rekaman Perempuan Berseragam PNS Mesum Ria di Dalam Mobil Beredar di Ende

· * Sekda Ansar Rera, Kalau Terbukti Akan Dikenakan Sanski

Oleh Hironimus Bokilia

Ende, Flores Pos

Seorang perempuan berseragam PNS terekam sedang bermesum ria layaknya suami istri dengan seorang pria di dalam mobil. Adegan mesum pasangan ini diiringi lagu Ramona, lagu daerah Ende Lio. Rekaman ini beredar di ponsel milik warga. Banyak kalangan mengaku sudah melihat rekaman adegan mesum tersebut namun mengakui tidak mengenal kedua pelaku yang ada di dalam rekaman tersebut.

Dalam rekaman yang sepmat dilihat wartawan, nampak kedua pasangan melakukan aksinya itu pada siang hari. Hal itu Nampak karena suasana di dalam mobil cukup terang walau tanpa menggunakan lampu. Juga keadaan di luar mobil yang cukup terang. Dari rekaman yang ada, pasangan tersebut saling merekam saat sedang melakukan adegan ranjang. Keduanya merekam secara bergantian dan terlihat sangat professional mengingat gambarnya sama sekali tidak goyang walaupun rekaman dibuat saat keduanya sedang melakukan perbuatan tidak senonoh itu.

Perempuan yang Nampak dalam rekaman mengenakan baju seragam PNS dan di dadanya Nampak lambang Korpri masih terpasang. Rok yang dikenakannya juga cukup panjang dan seragam dengan baju yang dipakai. Wajahnya juga terekam sangat jelas demikian pula pasangan laki-lakinya. Adegan keduanya terekam selama lebih kurang sembilan menit.

Sekretaris Daerah Ende, Yoseph Ansar Rera saat dimintai tanggapan atas beredarnya rekaman di mana perempuannya berseragam PNS itu, di kantor bupati Ende, Jumad (15/100 mengaku belum pernah mendengar dan melihat adegan itu. “Saya baru dengar ada informasi seperti itu,” katanya.

Dikatakan, jika benar pelaku dalam rekaman itu adalah PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, pemerintah sangat menyayangkan dan menyesalkan terjadinya hal-hal seperti itu. Menurutnya, PNS harus memberikan contoh yang baik kepada masyarakat dan tidak sampai melakukan perbuatan-perbuatan asusila seperti itu.

Ansar Rera mengatakan, mengingat informasi itu baru diketahui maka pihaknya akan berupaya melacak dan menyelidiki kebenaran rekaman tersebut. Penyelidikan atas informasi itu perlu dilakukan untuk mengetahui apakah pelakunya adalah PNS atau bukan. Pelacakan, lanjutnya juga untuk mencaritahu apakah pelaku berada dan bekerja di dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Ende atau tidak.

Jika dari hasil penelusuran ternyata pelakunya adalah PNS di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende, kepadanya akan dikenakan sanksi.

Sebelum pemberian sanksi, akan terlebih dahulu dibuatkan berita cara pemeriksaan terhadap pelaku. Selanjutnya, pelaku akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Pemberian sanski kepada pelaku akan terlebih dahulu melalui proses diberikan peringatan. Hukuman atau sanski yang diberikan, lanjutnya ada berbagai jenis mulai dari hukuman ringan, hukuman sedang sampai pada hukuman terberat. Bahkan, kepada PNS yang bersangkutan jika dari kesimulan yang dibuat harus dipecat maka akan dipecat. “Hukuman terberatnya adalah dipecat dari PNS,” kata Ansar Rera.

Tidak ada komentar: