13 Juni 2010

Yusuf Ali Fattah Minta Perlindungan ke DPRD Ende

* Terkait Kasus Laporan Penyerobotan ke Polres Ende

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Yusuf Ali HA Fattah warga Jalan Masjid Kelurahan Kota Raja Kecamatan Ende Tengah meminta perlindungan diri dan hukum kepada DPRD Ende terkait persoalan yang tengah dihadapainya. Fattah merasa diperlakukan secara tidak adil oleh penegak hukum dalam hal ini Polres Ende terkait dengan kasus laporan penyerobotan tanah oleh Daeng Marewa.


Dalam suratnya perihal permohonan perlindungan diri dan hukum, Yusuf Ali HA Fattah menulsikan bahwa dirinya telah diperlakukan secara tidak adil oleh penegak hukum sebagai pelindung masyarakat dalam hal ini Polres Ende sehubungan dengan kasus yang sedang dia hadapi di Polres Ende atas laporan penyerobotan tanah oleh Daeng Marewa.


Dinyatakan, dalam kasus tersebut, dirinya telah dipanggil polisi sebanyak tiga kali sebagai tersangka atas kasus penyerobotan tanah. Sedangkan dia sendiri belum pernah diperiksa atau diambil keterangan sekalipun oleh polisi. Dalam suratnya itu, dia juga mengkronologiskan panggilan polisi kepadanya. Pada pemanggilan pertama pada 29 April lalu, dia sempat menanyakan kepada polisi atas dasar apa Daeng Marewa melaporkan dirinya telah menyerobot tanah. Polisi memberikan jawaban bahwa dia tidak perlu tahu hal itu dan menunggu saja nanti di pengadilan. Merasa tidak puas atas jawaban itudia mengatakan bahwa tidak perlu pula memberikan keterangan kepada polisi sehingga dia tidak diperiksa polisi.


Dalam panggilan kedua pada 1 Mei lalu, lanjut Fattah dia sempat menanyakan kepada polisi atas dasar apa dirinya ditetapkan sebagai tersangka padahal belum pernah diperiksa. Polisi waktu itu tidak dapat memberikan jawaban secara tegas dan jelas sehingga dia meminta untuk meluruskan kembali surat panggilan tersebut. Selanjutnya pada tanggal 4 Mei, tegas Fattah dia kembali dipanggil polisi. Panggilan ketiga ini juga dia penuhi dan pada saat itu hanya bercerita seputar persoalan tanah tersebut dan telah menyampaikan secara jelas kepada polisi. Pada 6 Mei, dia juga kembali dipanggil dan masih dalam kapasitas sebagai tersangka.


Dia menceritakan pula, kejadian tersebut bermula saat dia menurunkan batu dan pasir di atas tanahnya sendiri yang sah. Tanah tersebut merupakan peninggalan dari orang tuanya sesuai bukti yang dikeluarkan raja Ende pada tahun 1948 dan bukti sudah diserahkan kepada polisi. “Saya berpikir kenapa polisi bertindak seperti itu terhadap diri saya, padahal saya punya bukti kepemilikan tanah yang sah,” tulis Fattah. Dinyatakan pula bahwa pelapor juga memiliki bukti yang sah dan terhadap hal ini, Fattah pertanyakan kenapa tidak disarankan polisi untuk mengalihkan persoalan ke masalah perdata.


Sebagai warga yang buta akan hukum, tulisnya, tidak mengerti akan apa yang diinginkan pihak polisi dalam kasus ini sehingga tanpa didahului pemeriksaan awal sudah langsung ditetapkan sebagai tersangka. Polisi juga memihnta agar dia mau memberikan sedikit keterangan namun dia tetap pada pendirian untuk tidak memberikan keterangan sepanjang polisi tidak merubah panggilan sebagai tersangka. Jika dalam pemeriksaan terbukti telah melakukan tindakan pidana dia menyatakan siap ditetapkan sebagai tersangka bahkan ditangkap.


Haji Pua Saleh anggota DPRD Ende dari Fraksi Demokrat di kantor DPRD Ende, Senin (10/5) mengatakan, persoalan itu memang sudah dilaporkan ke DPRD Ende karena warga merasa diperlakukan tidak adil oleh polisi di Polres Ende. Menyikapi laporan dan permintaan perlindungan warga tersebut, kata Pua Saleh, menurutnya tidak dapat langsung disimpulkan secara sepihak. Akan tetapi, persoalan itu perlu dilihat sebagai persoalan masyarakat yang membutuhkan perlindungan diri dan hukum kepada lembaga Dewan.

Untuk itu, sangat diharapkan lembaga Dewan khususnya Komisi A sebagai komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan dapat merespon persoalan ini. Komisi perlu mengundang polisi untuk dengar pendapat agar bisa diketahui pokok persoalan yang sebenarnya seperti apa.


Mencermati beberapa poin yang tertuang dalam surat permohonan perlindungan diri dan hukum yang dilakukan Yusuf Ali Fattah tersebut, kata Pua Saleh, ada beberapa kejanggalan yang harusnya dapat dicermati polisi. Kejanggalan yang dimaksu, lanjut Pua Saleh adalah pelapor Daeng Marewa berdasarkan surat kuasa dari Hj Umi Kalsum. Padahal di dalam bukti gambar situasi (GS) tercantum nama Aminah HA Nggobe. Terhadap petunjuk-petunjuk tersebut, seharusnya penyidik sudah dapat menyimpulkan untuk menghentikan proses kasus ini. “Namun yang terjadiu mala sebaliknya seolah-olah masalahnya sangat luar biasa,” kata Haji Pua Saleh.


Kasat Samapta Polres Ende, AKP Paulus Conye kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Senin mengatakan, polisi dalam menindaklanjuti setiap kasus selalu berdasarkan pada laporan polisi yang dibuat oleh pelapor. Terkait penanganan kasus penyerobotan yang dilaporkan oleh Daeng Marewa terhadap terlapor Yusuf Ali Fattah polisi telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor sebanyak empat kali. Polisi sudah berupaya meminta keterangan dari terlapor namun dia tidak mau memberikan keterangan.


Dalam proses ini, lanut Conye, polisi tidak dapat menentukan siapa yang salah dan siapa yang benar karena polisi tidak punya kewenangan untuk itu. Benar atau salah nanti ditentukan di sidang pengadilan. Polisi, katanya hanya menindaklanjuti laporan dan memint aketerangan para pihak yang terkait dengan laporan dimaksud. Namun dalam proses ini, lanjut Conye, terlapor tidak mau diperiksa dan tidak mau ditetapkan sebagai tersangka. Bahkan, sejumlah saksi yang sudah memberikan keterangan kemudian menarik kembali keterangan mereka.


Terkait permintaan untuk mengalihkan kasus itu ke persoalan perdata, Conye katakan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk itu karena hal itu adalah kewenangan pelapor. Mengingat dalam melaporkan kasus itu adalah tindakan penyerobotan dan sudah masuk perbuatan pidana maka polisi menindaklanjuti laporan polisi dengan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan untuk diproses lebih lanjut. “Kalau terlapor tidak mau beri keterangan kita tidak paksa. Tapi kita tetap tindaklanjuti laporan penyerobotan dan akan dilimpahkan untuk diproses lebih lanjut,” kata Paulus Conye.

Tidak ada komentar: