13 Juni 2010

Tarif Baru Bongkar Muat di Pelabuhan Mulai Diterapkan

* Sesuaikan dengan UMP

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Menurut rencana, tarif bongkar muat barang di pelabuhan Ende dan Ipi yang telah ditetapkan sejak 17 April 2010 lalu segera mulai diberlakukan sejak Senin (3/5). Penerapan tarif baru ini sebagai upaya untuk menyesuaikan upah para tenaga kerja bongkat muat (TKBM) dengan upah minimum provinsi (UMP) yang telah ditetapkan gubernur beberapa waktu lalu. Penerapan tarif baru bongkar muat di pelabuhan ini juga sebagai langkah untuk meningkatkan pendapatan para TKBM sehingga secara perlahan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.


Hal itu dikatakan Ketua Koperasi TKBM Mbonggo Sama Pelabuhan Ende/Ipi, Abdul Kadir Hasan Mosa Basa kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Jalan Pasar kompleks pertokoan Ende, Sabtu (1/5). Abdul Kadir mengatakan, penerapan tarif baru bongkar muat barang di pelabuhan itu dilakukan untuk penyesuaian tarif dengan upah minimum provinsi (UMP).


Pertimbangan mendasar sampai dilakukan penyesuaian tarif bongkar muat ini, kata Abdul Kadir adalah untuk mengikuti fluktuasi harga barang kebutuhan pokok yang terus terjadi. Untuk itu, perlu dilakukan penyesuaian upah para buruh dengan mengikuti standar UMP yang telah ditetapkan pemerintah provinsi. Langkah ini juga dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan para tenaga kerja bongkar muat barang di pelabuhan Ende/Ipi.


Penghitungan tarif bongkar muat ini, lanjut Abdul Kadir disesuaikan dengan surat keputusan gubernur NTT tentang kenaikan UMP. Pemberlakuan tarif baru ini, kata Abdul Kadir efektif mulai Senin (3/5). Penetapan kesepakatan kenaikan tarif ini dilakukan pada 17 April lalu dan interval waktu hingga masa pemberlakuan ini dimanfaatkan untuk sosialisasi. Sejauh ini, kata dia, belum ada keberatan dari para pengguna jasa TKBM karena menurutnya jika tarif tidak dinaikan maka upah tidak sesuai UMP. Kondisi ini jelas akan sangat berpengaruh pada pendapatan pra TKBM. “Kalau seperti itu jelas tidak seimbang dengan harga barang untuk penuhi kebutuhan hidup para buruh,” kata Abdul Kadir.


Tabel Tarif Kapal Cura/Cargo Tahun 2010

No.

Jenis Barang

TKBM (Rp)

Koperasi

BBM

Jumlah

1.

General Cargo

21.577

7.964

12.616

42.157

2.

Bad Cargo/Curah Kering

17.686

7.964

10.948

36.598

3.

Curah Cair

21.135

7.964

12.000

21.099

4.

Hewan Ternak






Sapi, kuda kerbau

15.070

7.964

9.806

32.840


Domba, kambing

7.721

2.689

3.588

13.998

5.

Sepeda Motor

28.890

7.964

4.731

41.585


Mobil :






0 - 9 m3

141.237

30.826

73.741

245.804


10 – 16 m3

186.935

41.308

97.823

326.066


17 m3 – ke atas

261.107

57.047

136.351

454.505

6.

Kayu






rotan

19.035

7.964

11.527

38.526


Kayu balok/papan klas I

30.949

7.964

13.204

52.117


Kayu balok/papan kls II

22.141

7.964

12.093

42.198

7.

Konteiner






0 – 5 Fit

72.918

26.074

42.424

141.416


6 – 10 Fit

119.557

42.292

70.650

235.499


Konteiner kosong






0 – 5 Fit

14.931

7.964

9.769

32.664


6 – 10 Fit

24.942

14.356

16.842

5.140

8.

Toeslag Pengganti dereg




26,80 %

9.

Toeslag barang




20,00 %

10.

Alat-alat berat






a. 0 – 5 ton

b. 5 – ke atas

40.809

50.281

11.819

15.094

22.504

28.106

75.132

93.481

Sumber Koperasi TKBM Mbonggo Sama Pelabuhan Ende/Ipi

Tidak ada komentar: