13 Juni 2010

Penyidik Segera Limpahkan Berkas Korupsi di PDAM

* Setelah Lakukan Koordinasi di Kejati NTT

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Setelah menggelar koordinasi guna menyamakan persepsi dalam penanganan kasus dugaan korupsi dalam pembelian mesin pompa air di PDAM Ende yang melibatkan tiga tersangka masing-masing Mohamad Kasim Djou, Yasintha Asa dan Samuel Matutina, penyidik akan segera melimpahkan berkas berita acara pemeriksaan (BAP) kepada jaksa di Kejaksaan Negeri Ende. Diharapkan, setelah adanya koordinasi bersama itu, berkas tidak lagi dikembalikan jaksa sehingga kasus ini dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disindangkan.


Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Bambang Sugiarto kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (28/4) didampingi Kepala Unit Pidana Korupsi, Bripka Tommy Kapasia. Kapolres Sugiarto mengatakan, koordinasi bersama yang dilakukan di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT di Kupang beberapa waktu lalu adalah untuk menyamakan persepsi tentang apa yang sudah ditangani selama ini. koordinasi bersama antara penidik Polres Ende dengan jaksa dari Kejaksaan Negeri Ende yang menangani kasus ini juga untuk melihat kekurangan-kekurangan dan apa yang harus dilengkapi agar berkas perkara ini secepatnya dapat dilimpahkan ke pengadilan untuk disindangkan.


Dari hasil koordinasi tersebut, lanjut Sugiarto, ada beberapa hal yang perlu ditindaklanjuti penyidik sesuai petunjuk jaksa. Seperti keterangan saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT. Keterangan ahli tersebut terkait adanya dua keterangan saksi ahli yang masih diragukan oleh jaksa. Namun dari hasil koordinasi, lanjutnya, berdasarkan penjelasan dari Kepala Kejaksaan Tinggi bahwa bisa memakai saksi ahli yang kedua yakni keterangan saksi ahli Kodir. Selain itu, kata Sugiarto, pihak BPKP sendiri juga sudah menyatakan bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi ahli Kodir itu sudah final dan tidak ada keterangan saksi ahli lagi. “Kita sudah surati BPKP dan tidak ada balasan. Kejati berikan saran kepada JPU Kejari Ende bahwa saksi terakhir dari Pak Kodir supaya dipakai,” kata Kapolrese Sugiarto.


Menindaklanjuti hasil koordinasi bersama di Kejati tersebut, penyidik sudah berupaya memenuhinya. Selanjutnya penyidik berkoordinasi dengan pihak kejaksaan agar BAP bisa kembali dilimpahkan. Namun dari koordinasi yang sudah dilakukan, sejauh ini jaksa masih sibuk menangani kasus korupsi pembebasan tanah PLTU Ropa dan kasus korupsi pembanguna gedung puskesmas Roga.


Namun Kapolres Sugiarto berharap, setelah adanya rapat koordinasi tersebut, jaksa bisa mau menerima masukan dan arahan yang disampaikan Kejati sehingga kasus ini secepatnya dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke pengadilan. “Mudah-mudahan dari kejaksaan bisa terima apa yang kita bicarakan di sana (Kejati). Kita kurang tahu apa sudah terima masukan dari Kejati. Kejati bilang kurang-kurang sedikit bisa dibantulah. Kalau bisa P-21 ya P-21 lah,” kata Sugiarto.


Menurutnya, kasus ini seharusnya menjadi tanggung jawab bersama antara penyidik dan jaksa karena sudah ada surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang dilayangkan penyidik ke kejaksaan. “Kalau punya niat sama-sama mau berantas korupsi harus punya tekad bersama. Kalau saya maunya P-21 dan dilimpahkan ke pengadilan.”


Bripda Tommy Kapasia mengatakan, pihaknya telah berkoordinasi dengan jaksa yang mengani kasus ini. dari koordinasi yang dilakukan, ternyata jaksa yang ada masih sibuk. Mereka masih menangani kasus dugaan korupsi pembelian tanah untuk pembangunan PLTU Ropa yang kini tengah disidangkan di pengadian. Selain itu, jaksa juga tengah disibukan dengan menangani kasus dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Roga yang saat ini juga sudah mulai disidangkan di pengadilan.


Untuk itu, dia belum dapat memastikan waktu pelimpahan berkas dimaksud. Namun dia berjanji akan terus berkoodinasi dengan jaksa agar berkas secepatnya dapat dilimpahkan ke kejaksaan.

Tidak ada komentar: