13 Juni 2010

Kasus Alat Uji Kendaraan Bermotor Bakal Senasib dengan Kasus PDAM

* Keterangan BPKP, Kerugian Negara Tidak Dapat Dihitung

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTT terhadap kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002 menyatakan bahwa kerugian negara tidak dapat dihitung. Terhadap keterangan saksi ahli dari BPKP seperti itu, kasus dugaan korupsi pembelian alat uji kendaraa bermotor tahun 2002 ini bakal bernasib sama dengan kasus dugaan korupsi pembelian mesin pompa air di PDAM Ende. Namun, hal itu tidak bakal terjadi jika jaksa bertekad dan berani melanjutkan kasus ini tanpa ada keterangan hasil audit dari BPKP. Lagipula dalam kasus ini ada sejumlah perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka.


Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ende, AKBP Bambang Sugiarto kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (28/4) didampingi Kepala Unit Pidana Korupsi, Bripda Tommy Kapasia.

Kapolres Sugiarto mengatakan, penanganan kasus dugaan korupsi pembelianalat uji kendaraan bermotor tahun anggaran 2002, penyidik sudah melakukan koordinasi dengan BPKP terkait hasil audit yang nyatakan bahwa tidak dapat menghitung kerugian negaranya. Dari hasil koordinasi yang dilakukan itu, kata Sugiarto, BPKP menyatakan bahwa mereka bisa melakukan audit investigasi kalau ada ditemukan bukti baru (novum) yang dapat mempengaruhi besarnya kerugian negara.


Diakuinya, BPKP menyatakan tidak dapat menghitung kerugian negara karena dalam kasus ini barang yang didatangkan dalam keadaan rusak. Pada saat dikembalikan untuk diperbaiki keluarlah edaran bahwa tidak lagi menggunakan alat uji ketok namun hanya menggunakan alat uji stiker. Karena itu, barang yang sudah diadakan dan rusak dikembalikan kepada perusahaan dan pihak perusahaan mengembalikan uang kepada pemerintah. Uang, lanjut Sugiarto sudah disetor kembali ke kas daerah.


Namun, dalam kasus ini tetap ada perbuatan melanggar hukum yang telah dilakukan tersangka Musa Djamal selaku Kepala Dinas Perhubungan dan Yance G selaku pimpinan proyek. Dalam hal ini prebuatan mereka melangar kepres di mana dalam Kepres 18 Tahun 2000 mengatur bahwa pembuatan dan penandatanganan MoU dilakukan oleh pimpinan proyek. Akan tetapi dalam pelaksanaannya ditandatangani oleh kepala dinas selaku pengguna anggaran. Barang yang diterima juga dalam keadaan rusak dan tidak ada perusahaan pembanding.


Selain itu, dalam proses pengadaan tidak dibentuk panitia dan tidak dibuat harga perkiraan sendiri (HPS). “Jadi untuk kasus 2002 kalau jaksa berani tanpa ada audit BPKP soal kerugian negara tidak dapat dihitung ya bisa dilanjutkan,” kata Kapolres Sugiarto sembari menambahkan, untuk bisa menentukan langkah-langkah selanjutnya, perlu dilakukan gelar perkara terlebih dahulu.


Kepala Seksi Pidana Korupsi, Bripka Tommy Kapasia dihadapan Kapolres menjelaskan, menyangkut dugaan korupsi pengadaan alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat tahun anggaran 2003 selama ini para saksi sudah diperiksa. Penyidik juga sudah menetapkan empat orang calon tersangka masing-masing BG, MD, AM dan S selaku rekanan. Menurut rencana, dalam minggu ini keempat calon tersangka ini akan dipanggil untuk kembali diperiksa. Dalam pemanggilan kali ini, katanya, mereka sudah dipanggil dan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka. Diakui, dari hasil pemeriksaan keempanya sebagai tersangka ini, tidak menutup kemungkinan akan terjadi penambahan jumlah tersangka.


Kasus pengadaan tahun 2002 dan tahun 2003 keduanya dilakukan oleh satu orang rekanan. Hanya saja untuk tahun 2002 diadakan oleh Dinas Perhubungan dengan pagu anggaran Rp1,685 miliar. Sedangkan tahun 2003 diadakan oleh Bagian Umum. Pengadaan alat uji kendaraan bermotor roda dua dan roda empat ini, kata Kapasia, sudah diaudit oleh BPKP. Dari hasil audit yang dilakukan, terdapat kerugian negara senilai Rp143 juta dari total anggaran yang dialokasikan senilai Rp1,470 miliar.


Penyidik, kata Kapasia juga sudah menemui saksi ahli dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi NTT atas nama Ahmad Tanu. Namum, pemeriksaan saksi ahli belum dapat dilakukan mengingat dia meminta waktu terlebih dahulu untuk mempelajari berkas yang diberikan. “Apalagi dia jadi saksi ahli untuk banyak kasus baik di provinsi maupun sejumlah kabupaten jadi dia minta pelajari berkas dulu baru tentukan waktu untuk beri keterangan. Jadi kita tetap koordinasi,” kata Kapasia.

Tidak ada komentar: