13 Juni 2010

Empat Bulan, Tiga Kades Terpilih di Maukaro Belum Dilantik

* Alasan Menunggu Waktu Bupati Ende

Oleh Hieronimus Bokilia


Ende, Flores Pos

Sebanyak tiga kepala desa terpilih di tiga desa masing-masing Desa Kebiangga Tengah, Kolikapa dan Mundinggasa di Kecamatan Maukaro sudah empat bulan ini belum dilantik. Penundaan yang sudah dilakukan sebanyak dua kali ini terjadi karena alasan masih menunggu waktu yang tepat dari bupati Ende. Penundaan pelantikan sebanyak dua kali ini telah menyebabkan mandeknya segala betuk pelayanan kemasyarakatan di tiga desa tersebut.


Tim reses dari daerah pemilihan Ende IV, Marselinus YW Petu kepada Floires Pos di ruang kerjanya, Sabtu (24/4) mengatakan, dalam reses di Kecamatan Maukaro beberapa waktu lalu, ada satu hal dari sisi pemerintahan yakni belum dilantiknya tiga kepala desa terpilih di tiga desa. Padahal, kata Petu, berita acara pemilihan dan penetapan penetapan kepala desa terpilih sudah dibuat oleh BPD sejak bulan Nopember 2009 yang lalu. Namun hingga saat ini ketiga kepala desa ini belum juga dilantik.


Jadwal pelantikan, lanjutnya sebenarnya sudah pernah dikeluarkan namun kemudian ditunda kembali. Penundaan pelantikan ketiga kepala desa ini sudah dilakukan dua kali. Alasan penundaan berdasarkan penyampaian masyarakat, kata Petu karena masih menunggu waktu bupati. Padahal, rencana pelantikan sudah disampaikan kepada masyarakat dan masyarakat telah melakukan berbagai persiapan dalam rangka pelantikan dimaksud. “Dengan penundaan ini masyarakat merasa sangat kecewa,” kata Petu.


Setelah ditunda dua kali, pemerintah kembali menjadwalkan pelaksanaan pelantikan pada 30 April mendatang. Namun menurut masyarakat, informasi menyebutkan bahwa rencana pelantikan itu kembali ditunda dan masih dengan asalan yang sama menunggu waktu bupati Ende.


Sebagai tim reses dan juga Ketua DPRD Ende, kata Petu, kondisi seperti yang disampaikan masyarakat itu saat ini dipandang bahwa sudah menimbulkan persoalan-persoalan yang dirasakan langsung oleh masyarakat baik dalam aspek pelaksanaan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan. Kepala desa terpilih karena belum dilantik maka belum bisa melaksanakan tugas pemerintahan di desa. Demikian pula kepala desa yang lama sudah tidak memiliki legitimasi lagi dalam fungsi dan tugas pemerintahan.


Kepala desa, kata Petu juga merupakan jabatan politik yang memiliki tugas dan tanggung jawab politik dengan masa jabatan yang jelas berdasarkan surat keputusan (SK). Masa jabatan, kata dia mengikat tugas dan fungsi. Ketika kepala desa selesai masa tugas maka dia akan kehilangan legitimasi. “Apalagi proses pemilihan oleh masyarakat sama halnya dengan jabatan politik lain yang kalau sudah lewat masa jabatan dipertanyakan legalitas dan legitimasinya,” kata Marsel Petu. Selain itu,k dari aspek hukum berdasarkan peraturan daerah (Perda) tentang tata cara pencalonan, pemilihan, penetapan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa di mana ketika berita acara pemilihan dan penetapan kepala esa oleh BPD sudah dibuat dan melewati batas waktu tiga bulan bisa terhambat prosesnya dan direfisi ulang.


Untuk itu dia mengharapkan agar pemerintah benar-benar memperhatikan apa yang sudah dituangkan di dalam perda. Diakuinya, pelantikan kepala desa harus dilakukan oleh pejabat yang berwenang. Namun alasan penundaan menunggu waktu bupati maka sebenarnya pejabat yang berwenang bukan saja bupati tetapi bisa juga wakil bupati atau pejabat lain yang diberikan kewenangan. “Jadi sangat bergantung pada good will dan political will bupati sikapi agar tidak terjadi kemandekan dan kevakuman pemerintahan desa,” kata Petu. Jika terlalu lama akan menimbulkan kekecewaan masyarakat dan kekecewaan ini menurut Petu juga merupakan kekecewaan politik di mana obat dan pemulihannya membutuhkan waktu dan pemahaman yang cukup panjang.


“Saya sebagai anggota DPRD Ende dari dapil empat sangat berterima kasih atas niat baik bupati untuk lantik langsung tiga kades ini. namun bila ada hambatan waktu dengan padatnya pekerjaan sangat diharapkan untuk menjadi pertimbangan agar bisa dilantik oleh bapak wakil bupati,” kata Petu. Apalagi, kata dia, dalam proses pemilihand an penetapan kepala desa terpilih di tiga desa ini sama sekali tidak ada persoalan yang muncul jadi tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda lagi pelantikan mereka.


Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Martinus Ndate didampingi Kepala Bidang Pemerintahan Desa, Rafael Ngala dan Kepala Sub Bidang Pengembangan Kapasitas Aparat Desa, Vinsensius Sengga di ruang kerjanya, Sabtu mengatakan, tiga kepala desa terpilih di Kecamatan Maukaro tersebut saat ini surat pengesahan bupati atas penetapan kepala desa terpilih yang dikeluarkan oleh BPD sudah dibuat dan sudah ditandatangani oleh bupati. Penundaan pelantikan tiga kepala desa tersebut dilakukan karena bupati berkeinginan melantik langsung ketiga kepala desa terpilih. Bupati juga bermaksud menggunakan waktu pelantikan ketigannya diisi juga dengan pengresmian sarana prasarana yang dibangun dengan program PNPM-MP di Maukaro.


“Pak Bupati minta waktu yang tepat. Jadi sama sekali tidak adaupaya untuk batalkan,” kata Ndate. Apalagi, lanjutnya, kepala desa sebagai kepala wilayah sehingga pelantikannya juga harus dilakukan oleh kepala wilayah. Hal ini juga dijabarkan di dalam Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Penetapan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa.


Penetapan jadwal 30 April juga belum bisa dilantik mengingat padatnya jadwal bupati yang harus menghadiri Musrembang dan sejumlah kegiatan lainnya yang tidak dapat diwakilkan kepada orang lain. Terkait permintaan agar jika bupati berhalangan dapat diserahkan kepada wakil bupati untuk melantik kepala desa, Ndate mengatakan, hal itu tergantung pada bupati mengingat bupati sendiri yang sudah mengatakan akan melantik tiga kepala desa dimaksud.


Menyangkut pelayanan masyarakat, kata Ndate seharusnya tidak bermasalah. Hal itu karena kendati kepala desa terpilih belum dilantik namun kepala desa yang lama masih dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebagai kepala desa. Tugas dan fungsinya baru berhenti setelah dilakukan pelantikan kepala desa yang baru.

Tidak ada komentar: