03 April 2009

2013, NTT Menjadi Provinsi Koperasi

* Didukung 50 Persen Kabupaten/Kota Koperasi
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Pemerintah Provinsi NTT dalam kaitan dengan pembinaan perkoperasian di Provinsi NTT telah menargetkan pada tahun 2013 NTT menjadi provinsi koperasi. Untuk mendukung NTT menjadi provinsa NTT maka harus ditopang oleh sedikitnya 11 kabupaten/kota yang sudah menjadi kabupaten/kota koperasi atau atau lebih kurang 50 persen. Tahun 2009 ini, tiga kabupaten yakni Ende, Sikka dan Flortes Timur sedang dipersiapkan untuk menjadi kabupaten koperasi.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Ende, Abdul Syukur Muhamad kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Kamis (2/4). Abdul Syukur mengatakan, Kabupaten Ende dalam upaya mempersiapkan diri menjadi kabupaten koperasi telah melakukan sosialisasi diberbagai kesempatan menyangkut makna kabupaten koperasi kepada setiap koperasi.

Bentuk Penghargaan Pemerintah
Penetapan kabupaten koperasi, katanya, adalah sebagai bentuk penghargaan pemerintah dalam pemberdayaan koperasi. Untuk bisa mewujudkan Ende sebagai kabupaten koperasi, kata Syukur, ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Antara lain, jumlah koperasi aktif yang ada di Kabupaten Ende harus minimal 75 persen. Kondisi Ende saat ini, katanya terdapat 77 koperasi yang berbadan hukum dan dari jumlah ini hanya 13 koperasi yang tidak aktif. Dengan demikian syarat 75 persen sudah dipenuhi karena Ende sudah mencapai 83 persen koperasi yang aktif.
Syarat lainnya yakni dari jumlah koperasi yang aktif, 50 persennya harus merupakan koperasi yang berkualitas dan hal itu sudah pula dipenuhi mengingat untuk Ende terdapat 60 persen koperasi yang aktif yang berkualitas. Koperasi berkualtias yakni koperasi yang benar-benar menjalankan undang-undang koperasi yakni mencerminkan koperasi sebagai badan usaha, kumpulan orang-orang dan sebagai percepatan pembangunan.

Koperasi harus Aktif
Ditinjau dari sisi badan usaha, kata Syukur, koperasi harus aktif dan kinerja meningkat baik volume usaha, modal dan adanya peningkatan struktur permodalan dan sisa hasil usaha. Dari sisi kumpulan oirang-orang, katanya, diukur dari seberapa keterikatan anggota dengan koperasinya. “RAT (rapat anggota tahunan) berapa jumlah anggota yang hadir dan seberapa jauh pemenuhan anggota terhadap kewajibannya kepada koperasi seperti simpanan wajib, simpanan pokok dan kewajiban lainnya dan seberapa jauh anggota memanfaatkan koperasinya.”
Sedangkan dari nsisi percepatan akselerasi pembangunan, diukur dari kontribusi koperasi terhadap pembangunan seperti membayar pajak, penyerapan tenaga kerja dalam tubuh koperasi dan dengan koperasi anggota dapat memanfaatkan untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan mereka. “Hal terpenting adalah pelaksanaan RAT. Dari 64 koperasi yang aktif ini ada 45 yang laksanakan RAT secara rutinm tiap tahun.” Jumlah ini, katanya sudah di atas to persen dan melebih batas maksimal yang disyaratkan.

Bisa Tercapai 2010
Melihat dari kesiapan yang dilakukan selama ini, kata Syukur, koperasi yang ada di Kabupaten Ende sudah mempersiapkan diri secara baik dalam upaya mendukung k\abupaten koperasi. Dengan kondisi yang ada, katanya paling lambat 2009 astau 2010 Ende sebagai kabupaten koperasi sudah bisa terwujud. Namun semuanya itu, katanya tidak begitu saja terjadi karena prs\asyarat yang tak kalah pentingnya adalah dukungan pemerintah setempat dalam hal ini melalui pengalokasian anggaran yang memadai untuk pembinaan koperasi dari waktu ke waktu.
Dikatakan, upaya-upaya yang dilakukan dalam mewujudkan kabupaten koperasi tidak terlepas darui empat tugas pookok yang dilakukan. Antara lain, pencitraan usaha yang kondusif di mana merupakan terobosan agar koperasi dan UMKM bisa berkembang, pengembangan sistem pendukung usaha seperti promosi, magang dan bantuan perkuatan, pengembangan kewirausahaan dan keunggulan kompetiti\f serta pemantapan kelembagaan koperasi agar koperasi dapat benar-benar berjalan sesuai jati diri koperasi.

Pengaruhi Kesejahteraan Anggota
Ketua Komisi B DPRD Ende, Yustinus Sani mengatakan, tumbuh kembang koperasi di Kabupaten Ende perlu mendapat dukungan dari semua pihak. Baiknya tumbuh kembang koperasi akan sangat berpengaruh terhadap kesejahteraan anggotanya yang adalah masyarakat kabupaten Ende. Untuk itu, kata Sani, tumbuh kembang koperasi perlu mendapat perhatian sertius pemerintah. Pemerintah diharapkan pula dapat mengalokasikan dana pendampingan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap tumbuh kembang koperasi di Kabupaten Ende.
Terkait kabupaten koperasi, kata calon legislatif dari PDI perjuangan di dapil Ende IV ini, meruipaklan hal yang perlu diperjuangkan. Menjadi kabupaten koperasi adalah cita-cita yang harus digapai karena itu merupakan penghargaan pemerintah terhadap tumbuh kembang koperasi di Kabupaten Ende yang semakin hari semakin menunjukan geliat yang baik. Dia berharap, pemerintah ke depan semakin memberikan perhatian terhadap tumbuh kembang koperasi serta usaha mikro kecil dan menengah yang tumbuh di kabupaten Ende.

Tersangka Kasus Perbuatan Tidak Menyenangkan Segera Dilimpahkan

* Siap terima pelimpahan dari Polisi
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Penyidik Polres Ende dalam waktu dekat akan segera melakukan pelimpahan tahap kedua berupa tersangka Sekda Iskandar Mberu , barang bukti dan berkas berita acara pemeriksaan kepada pihak kejaksaan. Pelimpahan tahap kedua ini seharusnya sudah dilakukan pada Senin (30/3) kemarin namun tidak jadi dilaksanakan karena pihak kejaksaan belum siap menerima pelipahan dengan alasan kepala kejaksaan tidak berada di tempat.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto di ruang kerjanya, Rabu (1/4). Kapolres Sugiarto mengatakan, pada Senin saat hendak dilakukan pelimpahan tahap kedua, oleh jaksa diminta untuk ditunda terlebih dahulu klarena Kepala Kejaksaan Negeri Ende sedang berada di luar daerah. Namun, katanya, penyidik telah berkoordinasi denan pihak kejaksaan untuk mengatur waktu pelimpahan tahap kedua.

P-21 Sejak 27 Maret
Dikatakan, penyidik sudah menerima pemberitahuan P-21 dari kejaksaan sejak Jumad (27/3) yang lalu sehingga mau melimpahkan dalam waktu dekat ini. “Untuk limpahkan penginnya cepat tapi kejaksaan belum siap.”
Kapolres Sugiarto mengatakan, jika nanti akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan kaka terrlebih dahulu penyidik mengeluarkan surat panggilan kepada tersangka yang saat ini masih menjabat Sekretaris Daerah Ende. Jika dalam panggilan pertama tidak diindahkan, kata Sugiarto, penyidik akan kembali melayangkan panggilan kedua. Jika tidak juga ditanggapi maka akan kembali dilayangkan panggilan ketiga. “Kalau sampai panggilan ketiga tidak juga diindahkan maka akan dilakukan upoaya paksa.” Terkait upaya paksa, katanya, secara aturan yang ada di dalam KUHAP memperbnolehkan penyidik melakukan pemanggilan paksa jika tersangka tidak memenuhi panggilan. “Tapi mudfah-mudahan maulah. Kan sama-sama warga masyarakat yang taat hukum.”

Siap terima Pelimpahan
Kepala Kejaksaan Negeri Ende, Marihot Silalahi kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (1/4) mengatakan, terkait kasus perbuatan tidak menyenangkan terhadap[ anggota DPRD Ende Heribertus Gani yang melibatkan Sekda Ende Iskandar Mohamad Mberu jaksa sudah siap menerima pelimpahan. “Kalau kita sudah keluarkan P-21 jelas kita siaplah terima pelimpahan tahap kedua.”
Dikatakan, memang pada saat hendak dilakukan pelimpahan pada Senin lalu dia memang sedang berada di luar Ende sehingga jaksa yang ada belum siap menerima pelimpahan. Namun, katanya, saat ini jaksa sudah siap menerima pelimpahan dari penyidik. “Kapanpun kita siap. Mau hari ini, besok atyau mau lusa.”

Segera Dibangun, Fasilitas Pelabuhan Perintis di Pulau Ende

* Dikhawatirkan Bakal Mubazir
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Menurut rencana dalam tahun 2009 ini, pemerintah dalam hal ini Dpertemen perhubungan akan segera membangun pelabuhan perintis di Pulau Ende. Survey dan penetapan lokasi sudah dilakukan dan saat ini sedang dalam proses tender mengingat pengumuman tender sudah dilakukan oleh Satuan Kerja Pembangunan Fasilitas Pel;abuhan Pulau Ende.
Hal itu dikatakan Kepala Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika Kabupaten Ende, Mansyur Do kepada Fl;ores Pos di kantor bupati Ende, Kamis (2/4). Mansyur Do mengatakan, rencana pembangunan fasilitan pelabuhan Pulau Ende sudah dianggarkan untuk dibangun pada tahun anggaran 2009. alokasi dana untuk pembangunan itu sudah ada yuakni sebesar rp9,7 miliar dan dana pengawasan fasilitas pelabuhan Pulau Ende senilai Rp250 juta.

Fasilitas Darat dan Laut
Pembangunan fasilitasn dengan alokasi anggaran itu, kata Mansyur Do meliputi pembangunan dari sisi laut seperti trestle, cakwalk atau lantai dermaga bagian depan, vender dan border. Sedangkan untuk pembangunan sisi darat meliputi pembangunan tembok penyokong, areal parkir, areal penimbunan barang dan areal pos pelabuhan. Untuk pembangunan dalam tahap ini, katanya berdasarkan desain yang sudah ada belum ada pembangunan ruang tunggu penumpang.
Untuk pelaksanaan tender terhitung mulai tanggal 30 Maret Satker Fasilitas Pelabuhan Pulau Ende telah mengeluarkan pengumuman lelang terikat dan selanjutnya mengikuti proses atau mekanisme sesuai Kepres Nomor 80 Tahun 2003. diharapkan, kata Mansur Do, jika proses tender berjalan mulus maka pada awal bulan Juni 2009 pengerjaan sudah mulai dilakukan dengan pemancangan tiang pancang dermaga. “Moga-moga pemancangan d\bisa dihadiri oleh bapal bupati sebagai sesepuh kabupaten ini.”

Melalui Proses Survei
Menyangkut lokasi pembangunan dermaga, kata Mansyur Do, sesuai survei yang dilakukan di dua lokasi masing-masing di Ekoreko Desa Rorurangga dan di Kemo Desa Paderape, akhirnya ditetapkan lokasi di Paderape yang saat ini sudah ada bangunan dermaganya. Survei, katanya dilakukan oleh tim terpadu yang terdiri atas Dirjen Perhubungan Laut, Dinas Perhubungan Provinsi NTT dan dari Pemerintah kabupate Ende. Berdasarkan hasil survei tersebut, tim menetapkan lokasi di Paderape yang layak untuk dibangun fasilitas pelabuhan. Syarat yang dipenuhi itu antara lain, lokasi tersebut aman dari segala musim angin, aman dalam olah gerak kapal dan tidak dangkal saat dilakukan pengukuran dengan surut terendah pada tanggal 20 Maret 2009 mencapai 8,60 centimeter.
Pelabuhan perintis di Pulau Ende yang akan dibangun, kata Mansyur Do merupakan pelabuhan jenis perintis sehingga dibangun sesuai fungsi dermaga perintis. Dermaga tersebut nantinya dapat dilayani kapal-kapal perintis antar pelabuhan dalam wilayah Provinsi NTT atau kapal barang dengan 1000 GT (gross tonase) ke bawah. Sedangkan daya tampung atau daya beban dermaga, katanya adalah enam ton sesuai standar dermaga perintis.

Pelabuhan Penimbun
Terkait pemilihan lokasi pembangunan di Pulau Ende bukannya meningkatkan kualutas dan daya beban pelabuhan yang sudah dimiliki, Mansyur Do mengatakan, mengingat pembangunan dermaga di Pulau Ende adalah dermaga perintis di mana sebagai dermaga perintis merupakan dermaga pengumpul dalam kapasitas kecil. Sedangkan pelabuhan Ende adalah pelabuhan nasional yang memiliki kapasitas sebagai pelabuhan pengumpul yang mengumulkan dari hasil penimbunan pelabuhan-pelabuhan perintis yang ada di Ende yang tidak saja dibangun di Pulau Ende tetapi direncanakan poula dibangun di Mausambi kecamatan Maurole dan pelabuhan Perintis di Maukaro.” Dua pelabuhan perintis ini untuk tahun berikutnya.”
Tiga dermaga masing-masing Pulau Ende, Mausambi dan Maukaro ini, katanya sudah direncanakan Dirjen Perhubungan Laut hanya tahun pelaksanaannya yang berbeda. Untuk Mausambi diperkirakan tahun 2010. dana sudah dianggarkan di mana untuk survei dibiayai atau didukung APBD Provinsi NTT, pembangunan fasilitas pelabuhan dari Departemen perhubungan. Sedangkan lokasi atau areal tanah untuk areal darat diharapkan dukungan dari Pemerintah Kabupaten Ende.

Khawatirkan Mubazir
Direktur PT Sinma Line Cabang Ende, Jonny Rasyid kepada Flores Pos mengatakan, rencana pembangunan fasilitas pelabuhan di Pulau Ende merupakan rencana yang bagus yang patut didukung oleh semua pihak. Hanya saja, katanya, di Kabupaten Ende saat ini sudah memiliki tiga pelabuhan umum yang semuanya sejauh ini belum dapat dimanfaatkan secara maksimal. Pembangunan dermaga baru di Pulau Ende ini, katanya akan menambah jumlah pelabuhan yang ada di kabupaten Ende. Kondisi ini membuatnya khawatir jika dermaga yang dibangun dengan dana miliaran rupiah itu nantinya akan menjadi mubazir.
Hal itu menurutnya bukan tidak mungkin mengingat dermaga yang sudah ada saat ini saja belum dimanfaatkan secara maksimal. Apalagi, katanya, jika dibangun pelabuhan perintis di Pulau Ende maka jelas pelayanan akan dilakukan di Pulau Ende. Hal mana jika pengguna jasa berada di Ende atau di flores daratan maka jika mau menggunakan fasilitas yang ada di Pulau Ende harus menyeberang ke sana. Tentu untuk kesana pengguna jasa harus mengeluarkan sejumlah biaya. Selain itu, untuk bisa ke sana membutuhkan waktu yang cukup lama. Kondisi-kondisi ril seperti itu akhirnya membuat pengguna jasa memilih untuk tetap menggunakan jasa pelayaran yang masuk langsung ke Ende sehingga mengakibatkan pelayanan di Pulau Ende menjadi sepi.

12 Jabatan Eselon II Bakal Lowong

* Tujuh Pensiun dan Lima Belum Terisi
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Sedikitnya terdapat 12 jabatan eselon II di lingkup Pemerintah Kabupaten Ende yang akan lowong. Kondisi ini terjadi karena terdapat tujuh pejabat eselon II yang telah memasuki masa pension dan ada pula yang dalam waktu dekat ini akan memasuki masa pension. Selain itu, lowongnya jabatan eselon II ini karena hingga saat ini lima pejabat yang menduduki jabatan staf ahli belum terisi.
Hal itu dikatakan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Ende, mango Magnus kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (1/4). Dikatakan, tujuh pejabat yang telah dan akan memasuki masa pension antara lain, Sekretaris Daerah kabupaten Ende, Iskandar Mohamad Mberu. Berdasarkan perpanjangan masa pensiunnya, kata Magnus, Sekda Mberu akan selesai masa perpanjangan usia pensiunnya pada 1 Agustus 2009 mendatang dalam usia 60 tahun.

Pejabat yang Pensiun
Selain Sekda Mberu, pejabat eselon II lain yang telah memasuki masa pension yakni Kepala Dians Perikanan dan Kelautan yang telah penisun sejak 1 Januari 2009 lalu, Kepala Dians Kependudukan dan Catatan Sipil Ende, Conterius Age. Sedangkan pejabat lain yang akan memasuki masa pension yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum yang memasuki usia pensiun pada 1 Juni 2009 mendatang. Kepala Dians Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Mansur Do yang akan memasuki masa pensiun pada 1 September 2009. selain itu Asisten III Setda Ende, Bernadus Guru juga akan memasuki masa pensiun pada 1 Nopember 2009. Pejabat lainnya yang akan memasuki masa pensiun adalah Sekretarais DPRD Ende, Musa Djamal yang akan pensiun pada 1 Januari 2010 sesuai masa perpanjangan usia pensiunnya.
Dikatakan, selain tujuh pejabat eselon II yang hendak dan telah pensiun, lowongnya jabatan untuk lima staf ahli juga turut menambah jumlah jabatan yang lowong di Kabupaten Ende. Dengan demikian, akan terjadi 12 jabatan eselon II lingkup Pemkab Ende yang lowong karena selain memasuki masa pensiun juga karena belum terisi.

Belum Ada Pengunduran Diri
Ditanya soal pengajuan percepatan masa pensiun Sekda Mberu seperti yang dikatakan Bupati paulinus Domi beberapa waktu lalu, Magnus katakan, pihak BKD tetap berpatok pada perpanjangan usia pensiun yang sampai 1 Agustus 2009. seharusnya, kata Magnus, jika dikatakan Sekda Mberu mengajukan pensiun pada 1 April 2009 maka seharusnya diajukan enam bulan sebelum masa pensiun. Dan untuk hal itu, secara aturan sekda harus terlebih dahulu mengajukan pengunduran diri dari jabatan secara resmi kepada pejabat pembina kepegawaian di daerah dalam hal ini kepada bupati. “Tapi sejauh ini belum ada pengunduran diri sehingga kami tetap berpedoman pada perpanjangan usia pensiun yang sampai tanggal 1 Agustus 2009.”
Sedangkan menyangkut 12 jabatan yang bakal lowong karena pejabatnya trelah dan akan memasuki masa pensiunnya ini, sejauh ini BKD belum memproses atau mengusulkan pejabat penggantinya. Proses pengusulan pejabat pengganti ke-12 jabatan eseoln II yang lowong ini menunggu kebijakan bupati dan wakil bupati yang baru. “Kita tunggu saja siapa-siapa yang akan diusul untuk menduduki jabatan lowong tersebut.”
Sekretaris BKD Ende, Daud Nggau Behar mengatakan untuk jabatan eselon III, sejauh tidak ada yang lowong. Semuanya, kata dia telah terisi baik jabatan eselon III A maupun jabatan III B. “Semuanya sudah terisi terkahir pada pelantikan beberapa waktu yang lalu.” Namun, kata dia, untuk jabatan eselon III ini, pejabat yang akan memasuki masa pensiun yakni Kepala Bagian Humas yang akan memasuki masa pensiun pada 1 Juni 2009 mendatang.

01 April 2009

Leimena dan Dinasti Presiden RI

Oleh Christianto Wibisono

Selama 64 tahun merdeka, RI dipimpin oleh enam presiden yang didampingi 10 wakil presiden dengan vakum selama 17 tahun antara 10 November 1956, ketika Bung Hatta mundur dan jabatan wapres baru terisi lagi pada Maret 1973 oleh Sri Sultan Hamengku Buwono IX.

Selama 17 tahun itu, tidak ada "ban serep" wapres dan Indonesia survive tanpa wapres. Orang kedua yang ditunjuk mewakili Bung Karno yang gemar ke luar negeri adalah Ketua DPR Mr Sartono sampai 1960 dan Menteri Pertama yang dijabat oleh Juanda.

Setelah Juanda wafat 1963, maka yang pernah menjadi Pejabat Presiden ialah Wakil Perdana Menteri I (Waperdam) DR Subandrio sebagai primus inter pares dari tiga waperdam. Chairul Saleh sebagai Waperdam II tidak pernah menjadi pejabat presiden karena amburadulnya sistem Bung Karno dengan dwifungsi eksekutif merangkap legislatif, juga menjabat Ketua MPRS.

Chairul mengangkat Bung Karno sebagai Presiden Seumur Hidup pada 1963. Waperdam III Dr Johannes Leimena adalah orang Kristen pertama dan satu-satunya yang pernah menduduki kursi Pejabat Presiden ketika Bung Karno dan Subandrio pergi bersama delegasi RI ke luar negeri.

Johanes Leimena setia kepada Bung Karno tatkala semua penjilat meninggalkan Bung Karno saat Soeharto menggusur para kroni yang tega mengkhianati Soekarno. Oleh karena itu, Megawati, sangat mengapresiasi Sabam Sirait dan Alex Litaay dari unsur Parkindo yang mendampingi Megawati saat dizalimi Soeharto.


Faktor Individual

Sama seperti ketika Habibie mendadak menggantikan Soeharto, tidak ada yang protes kenapa orang Sulawesi dan bukan Jawa bisa jadi presiden. Jika sekarang Jusuf Kalla masih waswas kurang electable, barangkali lebih bersifat faktor individual ketimbang faktor suku Jawa non-Jawa.

Masalah dikotomi suku, sipil, militer, dan sekuler, syariah tetap merupakan kartu yang selama ini diungkat dalam menolak seseorang.

Tapi, jika toh terjadi penyimpangan maka selalu ada saja alibi, dalih para politisi untuk membenarkan apa yang "diharamkan" oleh pihak lain. Jadi, politisi Indonesia memang kurang taat pada supremasi hukum dan prinsip moral dan etika. Yang berlaku untuk orang lain tidak berlaku untuk diri sendiri, dan sebaliknya.

Misalnya dalam soal PKS, secara bisik-bisik orang bilang, awas PKS itu kampiun syariah, jadi kekuatan pluralis harus bersatu padu mencegah PKS berkuasa seperti dalam pilkada DKI, antara Adang Darojatun dan Fauzi Bowo. Tapi, ketika bersaing memerlukan mitra, maka semua mencoba "memacari" PKS.

Seandainya, Blok M atau Blok P menggandeng PKS, maka Blok S mengembuskan isu bahaya negara syariah. Bila yang pacaran dengan PKS itu Blok S, maka blok M dan blok P akan mengangkat isu momok PKS.

Begitu seterusnya, padahal masing masing partai non-PKS juga hanya mementingkan koalisi temporer, ketimbang memikirkan prinsip Pancasila versus syariah.

Masyarakat tentu bingung, sebetulnya bedanya Blok M, P, dan S itu apa. Undang-Undang Pornografi merupakan appeasement kubu Demokrat terhadap voters "syariah". Dalam UU Pornografi ini, Megawati dan PDI-P mengklaim sebagai pembela Pancasila terhadap rongrongan sektarian.

Tapi, dalam UU Pendidikan, Megawati dan PDI-P juga tidak konsisten menanggapi aspirasi yang menolak kandungan "syariah:".

Dalam kasus Tibo, yang mengeksekusi ialah pemerintahan SBY yang mewarisi kasus ini sejak zaman Megawati. Akibat eksekusi itu, maka Hadiah Nobel yang sudah nyaris di tangan SBY, dialihkan ke Mohamad Junus.

Selain eksekusi Tibo, dibebaskannya Pollycarpus seminggu sebelum pengumuman Hadiah Nobel, mengurangi secara definitif poin yang diperoleh SBY untuk memperoleh Nobel.

Habibie juga membayar mahal ambisinya untuk memperoleh Nobel Perdamaian dengan Referendum Timtim, karena mengakibatkan laporan pertanggung jawabannya ditolak oleh MPR hasil Pemilu 1999. Timtim lepas, elite marah, sehing-ga Habibie tergusur dari kursi pre- siden.

Terpilihnya Gus Dur juga merupakan bukti kebenaran adagium tidak ada lawan dan kawan permanen, yang ada kepentingan permanen. Karena manuver Poros Tengah yang dimotori Amien Rais, Megawati dikalahkan oleh Gus Dur sebagai presiden.

Amien Rais konflik dengan Gus Dur, Megawati menjadi presiden dan Hamzah Haz yang tadinya beralasan menolak presiden wanita waktu mengusung Gus Dur sebagai presiden, berbalik arah bersedia jadi wapresnya Megawati.

Konflik Megawati -SBY adalah etalase dari mentalitas elite Indonesia yang selama 40 tahun sejak Bung Karno membubarkan DPR 1960 tidak mengenal dan menghormati oposisi.

Karena itu, jika orang ingin mengambil alih kekuasaan harus rela jadi penjilat yang pura-pura setia, tapi pada saat terakhir menikamkan keris, seperti Brutus dan Ken Arok.

Inilah rahasia amburadulnya sistem politik Indonesia. Menyegarkan ketika Megawati memperkenalkan pola oposisi setelah kekalahan pada Pemilu 2004.

Sekarang waktunya Megawati juga mempraktikkan jiwa besar dengan kesediaan rendezvous dengan SBY.


Soal DPT

Sekarang ini, sedang dihebohkan kasus manipulasi daftar pemilih tetap (DPT), yang kabarnya akan digelembungkan sampai ke media internasional, yang mengundang mantan Presiden Jimmy Carter untuk mengawasi Pemilu 2009.

Selama beberapa hari terakhir banyak email, sms, dan manuver untuk memojokkan SBY, seperti dulu Nixon dipojokkan dalam soal Watergate.

Padahal, pesaing dan penganjur intervensi Carter punya rekam jejak, yang tidak murni 24 karat dalam pelanggaran HAM, penculikan aktivis dan tragedi biadab Mei 1998.

Pertarungan dinasti politik Indonesia memang memilukan dan merendahkan derajat martabat bangsa. Bung Karno menahan mantan Perdana Menteri Syahrir hingga mati di tahanan. Soeharto giliran memperlakukan Bung Karno mati dalam status "tahanan politik".

Kemudian Soeharto juga mati dalam status tidak jelas, karena tidak ada presiden yang berani menuntaskan, Soeharto juga berutang karena membuat Sarwo Edie mati-mereras, dengan tidak pernah memberikan jabatan strategis apa pun. Karena Soeharto gusar Sarwo Edie lebih populer pada awal Orde Baru maka tidak pernah diberi jabatan strategis.

Megawati termasuk korban tidak bisa sekolah S1 karena sebagai mahasiswi tidak memperoleh hak belajar, ketika rezim Soeharto memecat semua mahasiswa kiri/PKI/Sukarnois.

Suatu perlakuan menyebalkan yang lebih jahat dari kolonialisme Belanda. Pada zaman Belanda, Bung Karno, Syahrir, dan Hatta bisa leluasa menuntut ilmu dan tidak dilarang kuliah hanya karena melakukan pergerakan kemerdekaan Pada zaman fasisme bangsa sendiri, malah Guntur dan Megawati diskors tidak bisa sekolah hanya karena berbeda politik.

Sistem amburadul salah kaprah yang seperti itulah yang harus dirombak dengan transparansi, moralitas, dan etika berpolitik baru. Harus ada restorasi mental dengan perangkat supremasi hukum yang mengadili kejahatan politk. Jangan terus ditolerir kemudian ditunggu sampai eksplosif untuk diledakkan dengan mengorbankan rakyat, seperti tragedi Mei 1998.

Indonesia akan terancam jadi failed state jika elitenya bukan negarawan, melainkan para Brutus dengan genetika Ken Arok sebagai pedoman. Saling menggulingkan dan merebut kekuasaan tanpa moral dan etika yang benar.

SBY dan para capres Indonesia harus senantiasa waspada sebab semua orang kedua berpotensi jadi Brutus alias Ken Arok, tanpa ampun, tanpa kecuali, nyaris tanpa moral dan etika.

Keteguhan moral Johanes Leimena patut direnungkan secara dalam. Leimena tidak mau menyeberang atau tergoda menikmati aroma kekuasaan Soeharto, ia memilih pensiun secara bermartabat.


Penulis adalah pengamat masalah nasional dan internasional

Kasus Jambret, Berkas Sudah Dikirim ke Jaksa

* Tiga Tersangka Masih Ditahan
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Penanganan kasus penjambretan yang berhasil ditangkap aparat dari tim gabungan Polres Ende, Polsek Ende dan Resmob Ende sudah berhasil dirampungkan oleh penyidik Polres Ende. Berkas berita acara pemeriksaan (BAP) tiga tersangka pelaku masing-masing Inosensius Ndopo, Nikolaus Ndopo dan Endy setelah dirampungkan penyidik telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Ende.
Hal itu dikatakan Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto didampingi Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Ende, Iptu Nugraha Pamungkas. Kapolres Sugiarto mengatakan, dalam kasus ini polisi menetapkan tiga tersangka di mana ino sebagai pelaku utama dan dua tersangka lainnya masing-masing Niko dan Endi sebagai tersangka pelaku penadah yang membeli hasil jambretan.
Dikatakan, dari 13 kasus penjambretan yang dilaporkan ke polisi, pelaku hanya mengakui melakukan 10 kasus penjambretan. Tiga kasus lainnya yang dilaporkan tidak diakui oleh tersangka pelaku Ino.

Berkas Displit
Iptu Nugraha Pamungkas mengatakan, dalam pemberkasan terhadap BAP ketiga tersangka displit menjadi tiga untuk masing-masing tersangka mengingat peran ketigannya dalam kasus ini berbeda-beda. Di mana, pelaku utamanya atas nama Ino sedangkan dua pelaku lainnya hanya sebagai penadah hasil jambretan tersangka pelaku.
Dikatakan, dari enam unit hand phone (HP) yang berhasil diamankan polisi pada saat penangkapan, lima HP sudah dikenali pemiliknya sedangkan satu lainnya hingga kini belum diketahui siapa pemiliknya. Dikatakan, untuk keperluan penyidikan lebih lanjut, saat ini ketiga tersangka tetap ditahan di sel Polres Ende.
Dilimpahkannya BAP kasus jambret itu ke kejaksaan, diharapkan dalam akhir builan Maret atau awal bulan April nanti sudah bisa dinyatakan P-21 oleh JPU. Namun, katanya, dinyatakan lengkap ataup[un dikem,balikan jaksa dengan petunjuk semuanya kewenangan kejaksaan.
Diberitakan sebelumnya, setelah berhasil menangkap dan mengamankan Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, pelaku penjambretan yang selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Ende, polisi juga telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, warga RT 01/RW 001 kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur sebagai pelaku penjambretan. Nikolaus Ndope yang adalah ayah kandung tersangka pelaku dan Endi pemilik Hot Cell. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti sebagai penadah yang membeli hasil jambretan tersangka pelaku.
Kepala Kepolisian Resor Ende, AKBP Bambang Sugiarto kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Rabu (18/3). Kapolres Sugiarto mengatakan, tiga tersangka dalam kasus jambret ini masing-masing tersangka pelaku penjambretan Ino alias Yoran dan dua orang penadah masing-masing Nikolaus Ndope dan Endi. Niko dan Endi ditetapkan sebagai tersangka. Dalam pengembangan penyidikan oleh penyidik keduanya terbukti sebagai penadah atau pembeli hand phone (HP) hasil jambretan tersangka pelaku.
Dikatakan, Nikolaus Ndope adalah ayah kandung pelaku yang diinformasikan menjadi calon legislatif dari salah satu partai politik peserta pemilu 2009. ketiganya saat ini telah ditahan di sel tahanan Polres Ende untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, kata dia, penyidk sedang melakukan pemeriksaan baik terhadap ketiga tersangka juga terhadap para saksi korban yang selama ini melaporkan kasus penjambretan yang menimpa mereka.

Kenali Barang Bukti
Bripka Sudarmin selaku penyidik polisi yang menangani kasus ini kepada Flores Pos mengatakan, para saksi korban yang dipanggil adalah para korban penjambretan yang pada saat kejadian melaporkan kasus yang menimpa mereka ke polisi. Para korban jambret itu, kata dia hanya dipanggil untuk memberikan keterangan tambahan mengingat keterangan mereka sudah diambil pada saat melaporkan kasus itu ke polisi.
Selain untuk memberikan keterangan tambahan, kata Sudarmin, para saksi korban juga dipanggil untuk mengenali barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka pelaku.
Atas perbuatan ini, tersangka pelaku penjambretan dikenai pasal 365 di mana melakukan pencurian dengan kekerasan dan diancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun. Sedangkan dua tersangka lain yang ditetapkan sebagai tersangka karena membeli barang hasil jambretan dikenai pasal 480 dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun.
Pantauan Flores Pos di kantor polisi, sejumlah polisi sedang melakukan interogasi terhadap tersangka pelaku. Pada saat yang sama, polisi juga menghadirkan salah seorang korban penjambretan guna konfrontir dengan tersangka pelaku. Beberapa kali tersangka tidak mengakui perbuatannya. Namun polisi terus menanyakan keberadaan HP yang dijambret tersebut dijual.
Untuk diketahui, tim gabungan yang terdiri dari Polres Ende, Polsek Ende dan Resmob Ende berhasil menangkap dan mengamankan pelaku penjambretan yang selama ini telah menimbulkan keresahan di kalangan masyarakat Kota Ende. Inocentius Ndope (22) alias Ino alias Yoran, warga RT 01/RW 001 kelurahan Mautapa Kecamatan Ende Timur berhasil diringkus tim gabungan. Tim gabungan yang dipimpin Brigpol Ronny Gonstal dan Bripka Sudarmin berhasil mengamankan pelaku di kediamannya di Jalan D I Panjaitan.
Saat diringkus, dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa empat unit hand phone (HP) dan surat-surat berupa rekening listrik dan air, kartu tanda penduduk dan kartu pegawai negeri, foto, jilbab dan sejumlah kartu perdana milik para korban yang dijambret pelaku. Dari tangan pelaku juga diamankan dua keping plat nomor polisi masing-masing EB 5684 EB bertuliskan jelangkung dan EB 4321 CA bertuliskan bajingan pada bagian bawahnya. Setelah mengembangkan penyidikan, polisi berhasil pula mengamankan dua unit HP yang telah dijual pelaku.

Pemuda Gereja Syalom Sosialisasi Bahaya Narkoba dan HIV/AIDS

* Diikuti 150 Pemuda Gereja Syalom Ende
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Sebanyak 150 pemuda GMIT Syalom Ende mengikuti kegiatan sosialisasi mengenal bahaya narkoba, HIV/AIDS dan upaya pencegahannya. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Pemuda Gereja Syalom Ende bekerja sama dengan Polres Ende. Sosialisasi dimaksud dipadang perlu guna menghindari generasi mmuda dari bahaya narkoba, HIV/AIDS sehingga generasi muda terhindari dari tindakan-tindakan negative yang dapat membayhayalan diri mereka sendiri, keluarga dan lingkungan.
Ketua Pemuda GMIT Syalom Ede, Irwan Lay di sela-sela kegiatan di Gereja Syalom Ende, Sabtu (28/3) mengatakan, kegiatan sosialisasi pengenalan bahaya narkoba, HIV/AIDS dan upaya pencegahannya dipandang perlu untuk diberikan kepada generasi muda. Sejauh pengamatannya, kata Lay yang akrab disapa A Fa ini, masih banyak generasi muda yang belum paham soal bahaya narkoba, minuman keras, HIV/AIDS dan penyakit menular seks lainnya. Untuk itu, menyiongsong perayaan paskah tahun ini, Pemuda Gereja Syalom memandang perlu untuk menggelar kegiatan dimaksud dengan sasaran kepada generasi muda baik yang masih bersekolah maupun yang sudah tamat SMA.

Hadirkan Dua Pembicara
Kegiatan sosialisasi tersebut, katanya, meghadirkan dua orang pembicara masing-masing AKP Ketut Suka Abdi, Kepala Bagian Bina Mitra Polres Ende membawakan materi bahaya narkoba dan upaya pencehagan. Sedangkan Ridho Silahoi anggota Polres Ende membawakan materi mengenal bahaya HIV/AIDS dan upaya pencegahan.
Dikatakan, selain sosialisasi bahaya narkoba, HIV/AIDS dan upaya pencegahannya ini, Pemuda Gereja Syalom juga menggelar pertandingan voly antar lingkungan di kalangan jemaat Gereja Syalom. Pertandingan voly sudah digelar sejak 16-27 Maret yang lalu. Sedangkan kegiatan yang nanti akan kembali digelar adalah pawai Paskah. Pada 14 April nanti. Pawai paskah ini mengambil rute dari gereja Syalom, jalan Pahlawan, Jl Yos Soedarso, Jl Katedral, Jl A. Yani, Jl El Tari, Jl Wirajaya, Jl Nuamuri dan kembali masuk ke gereja. “Untuk pawai paskah ini semua jemaat diharapkan ikut ambil bagian dalam kegiatan ini.”

Melanggar Hukum
AKP Suka Abdi pada penyuluhan tersebut menegaskan, berbicara soal minuman keras, narkoba dan zat adiktif lainnya, semuanya dilarang. Bagi yang mengkonsumsinya sudah jelas melanggar hukum. Selain itu, mengkonsumsi miras, narkoba akan membahayakan diri sendiri. Berbicara soal minuman keras, kata A\Suka Abdi, ada yang ilegal dan tidak memiliki ijin dan , ada pula yang memiliki ijin. Soal boleh atau tidaknya mengkonsumsi minuman keras kembali kepada pribadi masing-masing karena pada dasarnya semua sudah tahu dampak dari mengkonsumsi minuman keras ini. “Kalau sudah dikonsumsi berlebihan bisa mabuk. Kalau sudah mabuk akhirnya bisa timbul perbuatan melawan hukum.”
Untuk itu, katanya, setiap pribadi harus bisa mengontrol diri untuk bisa menjauhi perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri, keluarga dan orang lain serta lingkungan. Menyangkut narkoba, selama ini memang didatangkan dari luar daerah bahkan dari luar negeri. Masuknya narkoba ini secara ilegal. Pertanyaan kenapa bisa lolos padahal ada aparat, karena masuknya narkoba melalui penyelundupan. Penyelundup begitu banyak cara untuk memasukan narkoba. Bahkan, katanya ada naroka yang ditelan penyelundup untuk bisa dibawa masuk. Penyelundup memiliki begitu banyak cara untuk mengelabui petugas dan bisa lolos dari pantauan. Padahal, katanya, ancaman hukuman bagi penyelundup dan pemilik narkoba bisa 15 tahun sampai hukuman mati namun hal itu tidak membuat jera para penyelundup. “Tapi dari sekian banyak penyelundupan banyak juga yang berhasil ditangkap petugas.”

Semua Bisa Kena
Ridho Silahoi dalam paparannya menyangkut HIV/AIDS, bahaya dan pencegahannya menegaskna, semua orang bisa kena tanpa mengenal batasan usia dan siapapun orangnya. Hingga kini HIV/AIDS belum ada obatnya untuk itu perlu pencegahan dini jika ada gejala-gejala terserang HIV. Penyebaran HIV/AIDS dapat melalui berbagai cara baik melalui hubungan seks bebas, jarum suntik dan melalui air susu ibu. Berciuman dengan orang yang menderita HIV/AIDS, kata Silahoi jika sebatas cium pipi kiri dan kanan tidak bermasalah. Asalkan tidak bersiuman dengan orang dengan HIV/AIDS dengan berciuman bibir karena dikhawatirkan jika ada yang sedang ada luka dapat menyebabkan kuma bisa masuk.
Selain itu, menggunakan pisau cukur bersama penderita juga bisa menimbulkan penyebaran HIV/AIDS. Hal itu karena pada saat sedang mencukur, pembulu kapiler dalam posisi terbuka. Jika pisau yang sama sebelumnya digunakan juga oleh penderita maka besar kemungkinan dapat menularkan HIV/AIDS kepada pengguna yang lain.
Dikatakan, untuk mencegah penularan HIV/AIDS, diimbau agar tidak melakukan hubungan seks secara sembarangan atau berganti-ganti pasangan. Setiap pada pasangan masing-masing merup[akan cara paling ampuh menghindari HIV/AIDS dan penyakit mnular seks lainnya. Pemerintyah juga menganjurkan penggunaan kondom bagi yang sering melakukan hubugan seks berisiko tinggi.

31 Maret 2009

Pemerintah Didesak Segera Cairkan Dana Monitoring PPK dan PPS

* Senilai Rp348 Juta
Oleh Hieronimus Bokilia
Ende, Flores Pos
Pemeirntah Kabupaten Ende melaluii Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah diminta untuk secepatnya mencairkan dana monitoring dan dana perjalanan dinas bagi PPK dan PPS se-Kabupaten Ende senilai Rp348 juta. Dana tersebut merupakan dana yang belum terbayarkan kepada PPK dan PPS dalam pelaksanaan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah secara langsung beberapa waktu yang lalu dari total Rp1,9 miliar dana yang dihibahkan pemeirntah kepada KPUD Ende dalam rangka penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Ende lalu. Atas permintaan itu, Dinas Pendapatan, Pengelolaan keuangan dan Aset Daerah akan segera mencairkan dana tersbeut dalam waktu dekat ini.
Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Ende, Yoseph Woge kepada Flores Pos di KPUD Ende, Sabtu (28/3) mengatakan, persoalan belum terbayarnya dana kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah yakni PPK dan PPS ini diangkat juga dalam rapat bimtek bersama PPK dan PPS beberapa waktu lalu. Tidak dibayarnya dana ini kepada penyelanggara di tingkat bawah ini dikhawarirkan akan berpengaruh kepada pelaksanaan pemilu legislatif mendatang.

Gelar Dengar Pendapat
Menyikapi persoalan yang ada, telah pula dilakukan dengar pendapat antara DPRD Ende dalam hal ini Komisi B, Pemerintah yang dihadiri Dinas Perndapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah bersama KPUD Ende. Dalam dengar pendapat itu, Komisi B merekomendasikan agar hutang penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang belum dibayar itu agar secepatnya diselesaikan. Untuk itu, Komisi B juga mengharapkan kepada pemerintah dalam hal ini dinas untuk mencairkan dana dimaksud dan dibayarkan sebelum pelaksanaan pemilu legislatif. Selain itu, kata dia, KPUD juga telah menyurati dinas untuk meminta pencairan dana senilai Rp348 juta dimaksud. Namun, kata dia, dinas belum juga mencairkan dana tersbeut. Alasan belum dicairkan dana karena dana tersbeut sudah masuk dalam sisa lebih perhitungan anggaran (Silpa) sehingga baru dapat dimanfaatkan setelah dilakukan perubahan anggaran.
Namun setelah dialog dengan KPUD, pemerintah akhirnya bersedia mencairkan dana dimaksud untuk kelancaran pelaksanaan pemilu legislatif. Atas permintaan itu, pemerintah melalui dias teknis terkait sudah menyanggupi untuk mencairkan dana yang merupakan hutang kepada penyelenggara pemilu di tingkat bawah. Dia berharap dana dimaksud sudah dapat dibayarkan paling lambat 10 hari sebelum dilakukan pendistribusian logistik pemilu legislatif ke PPK dan PPS.

Terlambat Pertanggungjawabkan
Dikatakan keterlambatan pencairan dana hibah itu juga terjadi karena pihak KPUD terlambat melakukan pertanggungjawaban dalam pemanfaatan dana pemilu ke[ala daerah yang lalu. Hal itu perlu mengingat dalam butir kesepakata pemberian dana hibah, setiap pencairan dana tahap berikutnya terlebih dahulu ada pertanggungjawaban pemanfaatan dana tahap sebelumnya. Dana yang belum dicairkan senilai Rp1,9 miliar itu merupakan dana tahap III yang belum dicairkan karena belum ada pertanggungjawaban pemanfaatan dana tahap II. “Seharusnya kalau dana sisa 10 persen maka sudah harus dipertanggungjawabkan agar bisa cairkan tahap berikutnya.” Tetapi, katanya, laporan itu belum dapat dibuat karena belum ada laporan rinci dari penyelenggara pemilu di tingkat bawah.
Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Ende, Tili Anfridus kepada Flores Pos di ruang kerjanya, Senin (30/3) mengatakan, sebetulnmya tidak ada persoalan menyangkut pencairan dana tahap III yang merupakan dana hibah dari pemerintah kepada KPUD untuk penyelenggaraan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah Kabupaten Ende beberapa waktu lalu. Dana tersebut merupakan dana tahun anggaran 2008 sehingga ketika tahun anggaran berkahir KPUD harusnya memberitahukan kepada bupati bahwa masih ada tunggakan kepada pihak ketiga yang merupakan hutang yang harus dibayarkan. Dengan dasar itu, dana tersbeut dapat dibawa ke tahun 2009 atau dimasukan dalam daftar penggunaan anggaran lanjutan (DPAL) tahun 2009. “Itu sudah saya beritahukan. Tapi sampai tutup tahun anggaran tidak ada laporan jadi dimasukan menjadi Silpa tahunm 2008.”

Perbedaan Jumlah
KPUD, kata Anfridus, juga telah menyurati pemerintah melalui surat tanggal 4 Maret dan tanggal 25 Maret menyangkut persoalan dana itu. Dalam surat tanggal 4 Maret, KPUD menyatakan dana tersisa Rp1,9 miliar sebagai dana tahap III yang belum dicairkan. Namun setelah dikonfiermasi ke KPUD nilai tunggakan yang belum dibayar hanya senilai Rp348 juta. Hal itu juga terungkap dalam dengar pendapat dengan Komisi B DPRD Ende. Selanjutnya dalam surat tanggal 25 Maret, dalam suratnya dikatakan dana senilai Rp438 juta sebagai tunggakan kepada PPK dan PPS. Sedangkan pada lampiran rincian tertera angka Rp348 juta. “Perbedaan angka seperti ini yang harus kita koordinasikan lagi agar tidak salah paham.”
Namun, kata Anfridus, menyikapi surat KPUD tersebut, dia telah mendisposisikan kepada pengguna anggaran dan bendahara hibah untuk memproses pencairan dana sesuai rincian yang diajukan oleh KPUD. “Hari ini atau besok dana sudah bisa kita cairkan karena sudah diketahui oleh DPRD.”